Taliwang, – Bendahara pada lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bakal mendapatkan tambahan insentif. Buktinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) telah mengusulkan besaran untuk memenuhi insentif dimaksud melalui Tim Pelaksana Anggaran Daerah (TPAD).
“Kami memang sudah mengusulkan untuk manaikan insentif khusus bagi seluruh bendahara, namun belum menjadi sebuah keputusan atau masih dalam proses pembahasan. Semoga dapat persetujuan dan dapat langsung diterapkan,” kata Ari Hadiarta, ST, M.Si selaku sekretaris BPKD saat bertemu dengan semua bendahara dalam acara silaturahmi bersama Bank NTB Syariah pada Jumat 21/1, kemarin.
Disampaikan Ari sapaan akrabnya, ada beberapa pertimbangan mendasar BPKD untuk mengusulkan tambahan insentif bagi bendara, diantaranya, bendahara adalah petugas terdepan bagi pemerintah dalam merealisasikan anggaran, termasuk untuk pengumpulan pendapatan daerah. “Peran dan tanggung jawab bendahara cukup komplek jadi dipandang perlu untuk diusulkan dinaikan insentif,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu Ari juga membeberkan tentang konsep pengelolaan uang bagi bendahara dalam waktu dekat, dimana akan lebih banyak bergelut dengan sistem online atau melalui aplikasi, sehingga bendahara tidak lagi akan memegang uang dalam jumlah besar. “Kalau selama ini bendahara akan melihat langsung uang secara cas, namun kalau sudah diterapkan sistem online tidak ada lagi,” bebernya.
Masih keterangan Ari, bendahara nantinya tidak lagi membutuhkan penandatanganan cek, karena memang proses pemindahan uang cukup melalui aplikasi. “Bendahara tinggal melalukukan proses pembayaran atas kegiatan melalui online (aplikasi), jadi uang hanya ada di Bank, sementara bendahara hanya melakukan proses administrasi,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Ari mengakui bahwa saat ini masih dalam proses persiapan dalam penerapan sistem pengelolaan keuangan bendahara melalui online. “Saya sangat yakin sistem online yang akan dilaksanakan nanti akan lebih terbuka dan terukur, bahkan bendahara akan merasa terbantukan,” ungkapnya.
Sebagai informasi bahwa tugas pokok bendahara pada prinsipnya adalah, menyusun rencana anggaran, melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi, memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi, menyusun laporan dan pembukuan, mengetahui transaksi organisasi dan mengatur dan mengelola bukti transaksi. **