Taliwang, – 16 orang Kades yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2022 mendatang, sehingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku leading sektor berencana mengusulkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam beberapa bulan kedepan.
“Kami masih berharap tahapan pelaksanaan Pilkades dapat dimulai pada Juni-Juli mendatang, sehingga Kades terpilih akan dilantik seiring dengan berakhirnya masa tugas Kades sebelumnya,” kata Slamet Raidi S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMD KSB saat dikonfirmasi media ini melalui selularnya, Kamis 17/2 kemarin.
Lanjut Meta sapaan akrabnya, pihaknya belum bisa memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades akan mulai dilaksanakan ditahun 2022, lantaran anggaran berkisar Rp. 2 miliar belum tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. “Masih kita koordinasikan untuk mendapatkan anggaran yang dibutuhkan itu,” ungkapnya.
Diakui Meta jika pihaknya sedang membuat surat telaan staf yang akan ditujukan kepada Bupati KSB, agar anggaran yang dibutuhkan itu dapat tertuang dalam APBD Perubahan mendatang. “Jika pembahasan dan penetapan APBD Perubahan pada kisaran bulan Juni-Juli, maka bisa diusulkan anggaran untuk Pilkades, tetapi kalau tidak bisa dalam waktu dimaksud maka berharap melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” akunya.
Dikesempatan itu Meta menyampaikan alasan DPMD KSB untuk melaksanakan tahapan Pilkades sebelum masa tugas Kades saat ini, diantaranya, pada tahun 2023 mendatang akan sulit melaksanakan Pilkades lantaran lebih dekat dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), termasuk akan ada tambahan anggaran bagi pemerintah lantaran Desa pasti dipimpin oleh penjabat.
Sementara Rizki Syahputra, S.Ip selaku kabid Pemdes pada DPMD KSB menyampaikan, pelaksanaan pilkades dijadwalkan akan dilaksanakan bulan Desember sesuai dengan masa jabatan kepala desa. Didalam petunjuk pelaksanaan lanjutnya, minimal enam bulan sebelum proses pilkades tahapan lainnya sudah bisa berjalan. Salah satunya pembentukan panitia pemilihan kepala desa (PPKD) ditingkat desa. Bahkan bagi kepala desa yang akan maju kembali harus cuti terlebih dahulu.
Karena pelaksanaan pilkades dianggap sangat penting lanjutnya, maka anggaran untuk pelaksanaannya diharapkan agar bisa disetujui. Sebab jika sampai molor ke awal tahun 2023 maka setidaknya harus ada penjabat kepala desa terlebih dahulu. Jika itu terjadi maka anggaran pelaksanaan nantinya akan membengkak belum lagi masalah kondusifitas desa yang melaksanakan juga harus menjadi atensi khusus. **