Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 800/059/BKPSDM/III/2022 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Surat itu sendiri diklaim Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB telah terdistribusi pada semua unit kerja dan diumumkan secara terbuka.
H Abdul Malik Nurdin S.Sos, M.Si selaku kepala BKPSDM KSB yang dikonfirmasi media ini mengingatkan, penetapan jam kerja khusus itu sendiri mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022, dimana memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas ibadah.
H Malik sapaan akrabnya membeberkan, jam kerja yang mulai berlaku pada Senin mendatang untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja, maka pada hari Senin sampai Kamis 08.00-15.00 wita dengan jam istrahat pada pukul 12.00-12.30 wita, sementara untuk hari Jumat pukul 08.00-15.30 wita dengan waktu istrahat pada pukul 11.30-12.30 wita.
Sementara yang berlakukan 6 hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis 07.30-13.30 wita. Sedangkan hari Jumat pukul 07.30-11.00 wita dan hari Sabtu pukul 07.30-12.30 wita. “Secara keseluruhan jumlah jam kerja aparatur mencapai 32,5 jam,” ungkapnya sambil mengingatkan untuk pengaturan jam kerja bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift (giliran) menyesuaikan dengan ketentuan jam kerja yang berlaku masing-masing.
Untuk kegiatan upacara bendera hari Senin dan senam pagi setiap hari Jumat ditiadakan, namun diminta kepada pimpinan OPD untuk tetap melaksanakan apel pagi dan pulang dilingkungan kantor untuk dijadikan bahan evaluasi kerja. “Pimpinan masing-masing harus memastikan tercapainya kinerja dan disiplin serta tidak menganggu penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan masing-masing,” lanjutnya.