Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan berupaya untuk memastikan tidak ada penjualan petasan selama bulan Ramadhan, agar aktifitas ibadah dibulan suci berjalan lancar. Hal itu yang menjadi bahan pembahasan pertemuan antara perwakilan Polres KSB melalui Sat Intelkan dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Rato Hendra, SH selaku kabid penindakan pada Pol PP KSB dalam pertemuan itu mengingatkan, jika sudah diterbitkan surat edaran Bupati KSB bernomor : 451.12/768/Kesra/III/2022 yang mengatur berbagai hal terkait dengan bulan ramadah. “Kami berharap bisa bekerja sama dalam rangka menjamin keberlangsung serta kenyamanan warga saat melaksanakan ibadah puasa,” ucapnya.
Lanjut Hendra, ada kriteria kembang api, mercon dan petasan yang dilarang untuk dijual, terutama yang memiliki daya ledak tinggi serta percikan api yang membahayakan. “Kami baru menyampaikan himbauan secara terbuka terkait dengan larangan itu, karena saat ini belum ada aktifitas penjualan dari masyarakat,” lanjutnya sambil berharap kerjasama terbangun baik.
Sementara Agus Sukurdin selaku kabid trantib bersepakat untuk langkah awal yang dilakukan lebih pada persuasif dengan memberikan himbauan secara langsung kepada para pedagang. Jika tetap melakukan aktifitas penjualan jenis yang dilarang, maka tim baru langsung mengambil tindakan dengan penyitaan terhadap barang larangan tersebut. “Sekarang kami intens menyampaikan himbauan tentang larangan penjualan petasan, mercon dan kembang api,” akunya.
Dikesempatan itu Agus juga mengakui bahwa Pol PP akan menempatkan personil dalam wilayah Kemutar Telu Center (KTC) selama bulan Ramadhan, agar aktifitas ibadah sampai sholat tarawih berjalan lancar tanpa gangguan. “Khusus personil Pol PP ditempatkan dalam areal KTC dan mungkin juga ada dari kepolisian dan TNI,” ungkapnya.
Kasi humas Polres KSB, IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengakui ada permohonan masyarakat untuk mendapatkan izin atau rekomendasi menjual mercon, petasan atau kembang api. “Permohonan dari para penjual belum direspon, jadi diminta agar surat edaran Bupati lebih intens untuk disosialisasikan, sehingga masyarakat tidak berharap mendapatkan izin dari kepolisian,” tandasnya. **