Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengakui, dalam kurun waktu tahun 2022 ini, sudah ada 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana 9 kasus terkait dengan anak-anak.
Sulastri S.Km selaku Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada DP2KBP3A KSB mengakui, jika diantara kasus anak tersebut lebih banyak terkait dengan urusan pelecehan seksual. “Kami terus berupa melakukan sosialisasi sekaligus perlindungan terhadap anak, agar tidak menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual,” ucapnya.
Disampaikan Sulastri, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Anak menjadi korban yang paling rentan dalam sebuah kejahatan karena mudah dimanipulasi dan belum memiliki kesadaran yang cukup untuk memutuskan sesuatu, sehingga dibutuhkan peran kita semua sebagai upaya mengantisipasi kasus terkait anak,” lanjutnya.
Masih keterangan Sulastri, DP2KBP3A KSB selalu menggandeng para pihak dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak, terutama yang menjadi korban kekerasan dan pelecahan anak. “Selama ini kami selalu memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan sampai persidangan, termasuk pasca proses hukum itu sendiri,” akunya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, jika hak anak itu cukup banyak, diantaranya, hak hidup, tumbuh dan berkembang, Bermain, Berekreasi (piknik/wisata), Berkreasi, Beristirahat, Memanfaatkan waktu luang, Berpartisipasi, Bergaul dengan anak sebayanya, Menyatakan dan didengar pendapatnya, Dibesarkan dan diasuh orangtua kandungnya sendiri, Berhubungan dengan orang tuanya bila terpisahkan dan Beribadah menurut agamanya.
Anak juga berhak untuk mendapatkan, Nama, Identitas, Kewarganegaraan, Pendidikan dan pengajaran, Informasi sesuai usianya, Pelayanan kesehatan, Jaminan sosial, Kebebasan sesuai hukum, Bantuan hukum dan bantuan lain.
Selain itu Anak harus mendapatkan perlindungan dari Perlakuan diskriminasi, Ekploitasi ekonomi maupun seksual, Penelataran, Kekejaman, kekerasan, penganiayaan, Ketidakadilan, Perlakuan salah lainnya, Penyalahgunaan dalam kegiatan politik, Pelibatan dalam sengketa bersenjata, Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, Pelibatan dalam peperangan dan Sasaran penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. **