Taliwang, – Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kearsipan sesuai kaidah, norma dan standar kearsipan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal.
Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB yang ikut hadir dan membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut menegaskan, arsip merupakan sumber informasi dan bukti otentik, sehingga dalam pengelolaan harus tepat dalam rangka menciptakan efektivitas, efisiensi dan produktivitas. “Terkadang kita baru menganggap arsip itu penting saat dibutuhkan, jadi sosialisasi ini sangat tepat sebagai bentuk pembelajaran,” tandasnya.
Amar sapaan akrabnya juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbawa Barat, lantaran melaksanakan sosialisasi pada aparatur selaku penyelenggara kearsipan, sehingga semangat untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan lebih baik akan bisa segera terwujud. “Sosialisasi ini bisa menjadi awal dalam menciptakan budaya tertib arsip yang berkesinambungan, agar akuntabilitas penyelenggraan pemerintahan dapat terwujud dan juga sebagai upaya menjaga memori kolektif bangsa,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Amar juga menceritakan pengalaman dirinya saat mencari arsip untuk kebutuhan pemerintahan. Hal itu tidak boleh lagi terjadi dalam lingkup pemerintahan, lantaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sudah memberikan pendampingan sekaligus pelatihan dalam penataan dan pengelolaan (manajemen) arsip. “Pengalaman saya kesulitan mencari arsip harus dijadikan pelajaran bersama,” tuturnya.
Sementara Ir Abdul Muis Syafi’i, MM selaku kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbawa Barat pada kesempatan itu menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2022 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis dan Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan Internal dimaksudkan, untuk memberi pemahaman tentang peraturan di bidang kearsipan kepada para Kasubbag Umum dan Kepegawaian selaku penanggung jawab pada unit pengolah. “Kegiatan ini bertujuan mewujudkan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, norma dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Disampaikan juga bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan bukan hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga sedang melakukan audit kearsipan internal lingkup pemerintahan KSB. Hal itu sebagai upaya untuk mengukur tingkat kepatuhan OPD terhadap pelaksanaan, penataan dan pengelolaan kearsipan. “Proses audit kearsipan internal yang menjadi bagian dari pengawasan akan dilaksanakan sampai Agustus mendatang,” bebernya.
Disampaikan juga bahwa proses audit kearsipan internal yang sedang berlangsung, akan menghasilkan nilai pada masing-masing OPD selaku unit pengolah, sehingga nantinya ada pengumuman hasil perangkingan.