Poto Tano, – Sejumlah pekerja PT Bumi Harapan Jaya (BHJ) yang didominasi pada bagian security pada Selasa 19/12 kemarin, melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut pembayaran bonus, termasuk pembayaran yang dinilai tidak merata, apalagi perusahaan hanya memberikan bonus sebesar 30 persen dari gaji.
Mogok kerja itu untuk menuntut agar bonus sekali gaji atau sebesar Rp. 1.783.000 sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diterapkan sebagai gaji pokok, bahkan nominal itu sendiri sesuai yang dijanjikan pihal perusahaan. “Kami menuntut komitmen perusahaan untuk membayar bonus sesuai UMK atau sekali gaji,” kata sejumlah karyawan yang melalukan aksi mogok.
Karyawan yang melakukan aksi mogok tidak membantah jika bonus telah dicairkan, namun yang diterima hanya sebesar 30 persen dari gaji iti sendiri. Sementara ada bagian lain yang resistensi kerja tidak terlalu fatal, tetapi nominalnya justru hampir sekali gaji. “Kami ingin mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan, apa dasar dalam penentuan pemberian bonus,” lanjutnya.
Untuk menghentikan aksi mogok kerja, perwakilan perusahaan memanggil perwakilan untuk bertemu dalam ruang meeting PT BHJ. Dalam pertemuan iti disampaikan bahwa perusahaan akan memberikan bonus sebesar sekali gaji, apabila produksi pada 30 petak lahan tambak dan produksi terakhir yang telah dilakukan hanya menggunakan 15 petak lahan, termasuk dijanjikan bahwa tuntutan yang disampaikan akan dikoordinasikan dengan manajemen pusat PT BHJ.
Iman Susila selaku humas PT BHJ yang dikonfirmasi usai mogok kerja menyampaikan, jika mogok kerja terjadi karena adanya miskomunikasi informasi, namun semua persoalan itu sudah bisa ditangani. “Mogok ini terjadi karena miskomunikasi soal nominal bonus yang diterima karyawan dan sekarang sedang dalam proses penyelesaiannya,” urainya.
Iman juga membeberkan jika aksi mogok bukan pihak perusahaan tidak memberilan bonus, tetapi ada perbedaan nominal yang diterima antara karyawan. Ketegasan itu untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang bahwa perusahaan menolal untuk memberikan bonus, termasuk memastikan bahwa bonus sudah diserahkan kepada karyawan. **