Bawaslu KSB Temukan Pendaftar Panwaslu Kecamatan “Dicatut” Parpol

Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) sudah melakukan verifikasi awal persyaratan administrasi, terutama berkas pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu kecamatan dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Hasilnya, ada beberapa orang pelamar dinyatakan terlibat Partai Politik (Parpol).

“Jika mengacu pada syarat yang ditetapkan, pendaftar yang diketahui terlibat parpol dengan diperkuat hasil pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka tim Bawaslu KSB akan langsung menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi,” kata Karyadi SE selaku ketua Bawaslu KSB.

Lanjut Karyadi, memutuskan TMS kepada pelamar yang tercatat pada Sipol sebagai anggota Parpol harus ditahan, lantaran pada tahapan verifikasi awal yang dilakukan, jika ada sejumlah pelamar mengaku tidak pernah tahu jika dirinya menjadi pengurus parpol. “Ada beberapa orang pelamar yang dinyatakan terlibat parpol dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai, tetapi saat dikonfirmasi justru yang bersangkutan membantahnya dan meyakini dirinya dicatut,” ungkapnya.

Masih keterangan Karyadi, ada juga pelamar yang mengaku sebelum pendaftaran sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan, pernah menyampaikan protes atas pelibatan dirinya sebagai parpol. Data keterlibatannya masih tercatat dalam Sipol. “Beberapa persoalan itu sedang kami tangani dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar yang bersangkutan dicoret sebagai anggota parpol dalam Sipol,” lanjutnya.

Dikesempatan itu Karyadi berharap kepada calon pelamar Panwaslu kecamatan, agar melakukan pengecekan secara mandiri sebelum menyerahkan berkas kepada Bawaslu KSB melalui aplikasi Sipol, terutama yang melamar secara online, agar tidak tercoret dan dinyatakan TMS lantaran dinyatakan sebagai anggota Parpol. “Salah satu syarat mutlak adalah, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar,” urainya.

Persoalan lain yang ditemukan Bawaslu KSB, terjadi ganda Nomor Induk Kependudukan (NIK). Salah satunya, ada pelamar dinyatakan TMS lantaran berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI), sementara pelamar dimaksud saat ini bekerja wiraswasta, termasuk ada yang dinyatakan sebagai anggota Parpol pada Kabupaten lain dalam wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).