Sustainable Waste Management Melalui Penerapan Waste to Energy Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Di Kabupaten Sumbawa Barat

Oleh: Muhammad Naf’an, ST *)

*) Mahasiswa Magister Management Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

Perencana Ahli Muda BAPPEDA Kabupaten Sumbawa Barat

Perubahan Iklim dunia saat ini telah bergerak dengan kecepatan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, namun kita belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan tersebut  Banyak faktor yang berperan dalam perubahan iklim tersebut. Mengutip dari laman https://earth.org/the-biggest-environmental-problems-of-our-lifetime/, yang berjudul “13 Biggest Environmental Problems Of 2022”, disampaikan bahwa persampahan berupa sampah makan (food waste) dan polusi plastik (plastic pollution) memberikan peran terbesar dalam memperburuk lingkungan dalam kehidupan sampai pada tahun 2022. Masalah persampahan tersebut merupakan isu yang menjadi perhatian secara global yang diagendakan untuk dicegah dan diminimalisir melalui kebijakan dan strategi persampahan.

Pertambahan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, selain itu pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan teknik dan metode pengelolaan sampah yang berlandaskan prinsip-prinsip environment sustainable, sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, mengamanahkan bahwa dalam rangka waste management,   diperlukan kepastian hukum, pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas antara pemerintah, pemerintah daerah serta peran aktif dari masyarakat dan pelaku usaha.  Sustainable waste management merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas konsumsi dan produksi yang telah dilakukan, sehingga salah satu target dalam tujuan ke-12 Sustainable Development Goals (SDGs) adalah mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan dan daur ulang serta penggunaan kembali dapat tercapai.

Program pengolahan sampah menjadi fokus Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat, yang merupakan bagian dari program unggulan penuntasan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021  tentang Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).  Melalui program PDPGR tersebut Kabupaten Sumbawa Barat telah berhasil mencapai 100% dari pilar pertama hingga pilar ke lima. Maka dalam upaya penerapan STBM berkelanjutan khususnya pada pilar pengolahan sampah rumah tangga harus diterapkan  sustainable waste management.

Permasalah pengolahan persampahan di Kabupten Sumbawa Barat sampai dengan saat ini masih menerapkan pola user interface  menuju TPA Batu Putih di Kecamatan Taliwang dan TPS Senayan di Kecamatan Poto Tano, tanpa ada proses pengolahan di TPST/TPS3R. Selain itu, pengolahan sampah di TPA Batu Putih dan TPS Senayan masih menggunakan sistem open dumping, sehingga akan lebih cepat mencapai kondisi over load, karena volume sampah yang diterima melebihi kapasitas tampung dari TPA/TPS tersebut.

Di Kabupaten Sumbawa Barat telah dibangun sembilan unit TPS3R yang tersebar di beberapa Desa/Kelurahan serta telah di lengkapi dengan sarana dan Prasarana yang lengkap dan memadai, sehingga diharapkan dapat melakukan proses pengolahan sampah yang baik dengan penerapan 3R maupun komposting, serta memberi manfaat ekonomi pada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sebagai lembaga pengelola TPS3R tersebut. Namun penerapan 3R di hampir semua TPS3R tersebut belum diterapkan, karena KSM pengelola TPS3R belum sepenuhnya merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah tersebut. Permasalahan tersebut menyebabkan tidak efektifnya upaya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Konsep circular economy dalam konteks realisasi SDGs dan STBM Berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat dipandang sebagai cara yang lebih tepat untuk sustainable waste management,  karena memiliki spektrum yang luas yakni mencakup lingkungan, sosial, kebijakan serta ekonomi. Salah satu terobosan yang saat ini sedang didorong oleh pemerintah sebagai bentuk bentuk implementasi sustainable waste management adalah pengolahan sampah melalui Waste to Energy, yakni mengolah sampah menjadi bahan bakar refused derived fuel (RDF) atau solid recovered fuel (SRF) sebagai Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) dan dimanfaatkan untuk bahan bakar pencampur/ co-firing batubara pada PLTU. RDF adalah breakthrough dalam pengelolaan sampah, yang dapat mengurangi timbunan sampah dan dapat dikembangkan dalam berbagai skala.

Pemanfaatan Waste to Energy di Kabupaten Sumbawa Barat telah mulai dilakukan uji coba di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa Barat yang berlokasi di Desa Kertasari Kecamatan Taliwang dengan kapasitas 2×7 MW.

Sejak awal beroperasi sampai awal tahun 2022 PLTU Sumbawa Barat membutuhkan bahan bakar batu bara sekitar 300 ton/hari untuk 2 unit pembangkitnya. PLTU Sumbawa Barat merupakan salah satu PLTU dalam sistem kelistrikan di Provinsi NTB yang saat ini sudah mulai menerapkan co-firing. Uji coba penerapan co-firing di PLTU Sumbawa Barat saat ini adalah masih pada pemanfaatan limbah domestik berupa bonggol jagung yang telah diolah sedemikian rupa, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai energi altetnatif pengganti bahan bakar batu bara. Pada awal-awal percobaan yang dimulai sejak Mei 2022, persentase penggunaan co-firing sebesar 3%, kemudian akan ditingkatkan sebesar 5%, selanjutnya 25% hingga 50% dari kebutuhan dasar bahan bakar. Dalam Roadmap Co-Firing PLTU Sumbawa Barat, selain dari pemanfaatan bonggol jagung, juga akan dilakukan uji coba biomassa jenis lainnya salah satunya adalah pemanfaatan sampah sebagai BBJP (RDF/SRF). Potensi pengolahan sampah melalui Waste To Energy di PLTU Sumbawa Barat melalui Program Keberlanjutan Pemanfaatan Sampah sebagai BBJP cukup besar, mengingat potensi timbulan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat terus mengalami peningkatan.

Merujuk pada data BPS bahwa laju pertumbuhan penduduk dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (2017-2021) di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 3 persen pertahun, sehingga berakibat pada meningkatnya jumlah timbulan sampah. Berdasarkan Roadmap Persampahan Kabupaten Sumbawa Barat, jumlah timbulan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat terus mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Tahun 2021 jumlah penduduk Kabupaten Sumbawa Barat adalah 148.009 jiwa. Jika dihitung berdasarkan standar SNI 19-3964-1994, timbulan sampah adalah 2-2,5 liter/orang/hari, maka jumlah timbulan sampah di Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2021 adalah sekitar 296.916 Liter/Hari atau setara dengan 58 Ton/Hari. Dengan potensi timbulan sampah tersebut, diharapkan akan mampu menyuplai 20-50% kebutuhan BBJP ke PLTU Sumbawa Barat, dan akan terus dapat ditingkatkan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan timbulan sampah yang berasal dari rumah tangga, fasilitas publik, fasilitas komersil, fasilitas pendidikan maupun fasilitas umum lainnya.