Maluk, – Pemerintah kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah melayangkan surat bernomor 100/43/MLK/II/2023. Surat yang ditujukan kepada Bupati itu adalah permohonan untuk dilakukan pemeriksaan aset dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Maluk tahun 2022.
Dalam surat yang ditanda tangani Syarifuddin, S.Pd selaku Camat Maluk menegaskan, jika yang dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti permohonan dari pemerintah Desa Maluk, dimana sampai ini belum dilakukan memori serah terima jabatan (sertijab) antara Kades terpilih dengan yang menjabat sebelumnya.
Isian surat itu juga menguraikan, akibat belum adanya serah terima jabatan dan aset desa, maka Kades terpilih untuk periode 2023-2029 belum dapat bekerja maksimal. Hal itu yang menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan Maluk menyampaikan surat permohonan dimaksud.
Pemerintah kecamatan Maluk berharap kepada Bupati KSB untuk memberikan perintah pada Inspektorat Daerah sebagai auditor internal pemerintah, supaya segera melakukan pemeriksaan dan mengaudit Kades Maluk Periode 2017-2023, sehingga pelaksanaan roda pemerintah khusus Desa Maluk tidak mengalami kendala.
Informasi yang diterima juga oleh media ini, Kades Maluk periode 2017-2023 tidak pernah masuk kantor pasca dinyatakan kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sampai pelaksanaan pelantikan Kades terpilih, sehingga pelayanan kepada masyarakat sempat terganggu.
Hal yang mencengangkan juga terjadi, dimana kunci ruangan Kades tidak diberikan meskipun telah dilaksanakan pelantikan terhadap kades terpilih, sehingga Kades terpilih terpaksa harus bekerja untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan ruangan rapat. **