Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mencabut izin operasional Alfamart khusus pelayanan 24 jam. Hal itu dibuktikan dengan dilakukan pemasangan pemberitahuan yang ditempel pada kaca depan gerai milik toko modern tersebut.
“Pemerintah KSB sudah melakukan komunikasi dengan perwakilan perusahaan yang memiliki Alfamart, dimana disampaikan bahwa izin pelayanan 24 jam telah berakhir. Jika tidak dilakukan permohonan perpanjangan, maka akan dilakukan pencabutan izin,” kata Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KSB.
Dikesempatan itu Meta sapaan akrabnya mengingatkan, jika dari seluruh gerai milik Alfamart, ada 10 lokasi yang mengantongi izin pelayanan 24 jam dan saat ini sudah tidak boleh laga ada aktifitas melebihi pukul 12 malam. “Gerai yang memiliki izin pelayanan 24 jam untuk kecamatan Taliwang ada 4 lokasi, Kecamatan Poto Tano satu lokasi, Kecamatan Seteluk satu lokasi, Kecamatan Jereweh satu lokasi dan ada dua lokasi di Kecamatan Maluk,” terangnya.
Dikesempatan itu Meta berharap kepada pihak perusahaan, agar langsung mematuhi keputusan atas pencabutan izin tersebut dan tidak memaksa karyawan untuk tetap membuka pelayanan selama 24 jam, karena Gerai yang tetap membuka selama 24 jam akan diberikan sanksi. “Kalau ada yang melanggar, pasti pemerintah akan memberikan sanksi atau pencabutan izin operasional terhadap gerai dimaksud,” tegasnya.
Untuk memastikan ketaatan perusahaan, Meta mengaku bahwa tim gabungan akan tetap melakukan pemantauan serta pengecekan secara berkala, termasuk berharap kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan laporan, jika mengetahui ada gerai yang memaksa bukan 24 jam. “Memang operasional 24 jam dapat dilakukan oleh pemilik toko modern tersebut, karena memang ada regulasi yang mengatur,” akunya.
Sementara Indra Pratiwi selaku koordinator penanaman modal pada DPMPTSP KSB meminta, PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku perusahaan yang bertanggung jawab atas Alfamart harus menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama berusaha di Bumi Pariri Lema Bariri ini. “Sampai saat ini belum pernah disampaikan terkait dengan LKPM, sementara pelaporan dimaksud sangat penting dan harus dilakukan,” ungkapnya.
Terkait dengan penyampaikan LKPM, Indra Pertiwi mengaku bahwa dirinya pernah menyurati perusahaan, termasuk mengingatkan melalui perwakilan atas kewajiban dimaksud. “Permohonan izin operasional 24 jam akan diberikan, jika perusahaan melaksanakan tanggung jawab dengan menyampaikan LKPM,” tambahnya. **