Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengklaim untuk proses pemuktahitan data pemilih sudah mencapai 78 persen. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 masih memiliki waktu sampai 15 Maret 2023 mendatang.
Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner KPU KSB yang membidangi divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, parmas dan SDM mengaku sangat apresiasi dengan para petugas Pantalih, lantaran sejak dilantik sudah mulai melaksanakan tugas sebagai tanggung jawab. “Persentase sampai saat ini sangat tinggi, sehingga diyakini akan lebih cepat rampung,” ucapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 21/2 kemarin.
Masih keterangan HJ sapaan akrabnya, kegiatan pemuktahitan data pemilih menjadi agenda penting yang harus dilaksanakan KPU sebelum waktu pelaksanaan pemilu. “Pantalih yang merupakan bentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan mendatangi Pemilih secara langsung,” ungkapnya sambil menambahkan kegiatan dimaksud mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Diingatkan HJ, setelah pantarlih rampung melaksanakan coklit pemilih, maka KPU KSB akan melanjutkan dengan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). “Setelah diumumkan DPS, maka akan ditempel pada sejumlah tempat strategis, agar masyarakat bisa mengecek jika dirinya telah terdaftar sebagai calon pemilih. Jika identitas (nama) tidak tertera, maka dapat mendatangi PPS untuk menyampaikan laporan dengan menyerahkan identitas diri,” terangnya.
Untuk dipahami bersama, DPS adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU dengan dibantu PPS melalui pantarlih. Pembuatan DPS diawali pemberian data kependudukan dari pemerintah daerah kepada KPU. Selanjutnya, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data, serta menyesuaikan kembali data pemilih pada pemilu sebelumnya ditambah daftar pemilih baru.
Setelah lengkap, data tersebut berubah statusnya menjadi data pemilih sementara. Daftar ini akan diumumkan selama 14 hari oleh PPS untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat. Apabila PPS mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara paling lama 14 hari sejak berakhirnya tanggapan dan masukan masyarakat. “DPS akhir akan disampaikan PPS kepada KPU melalui PPK untuk penyusunan Datar Pemilih Tetap (DPT).
Berbicara siapa yang berhak menjadi pemilih adalah, Warga Negara Indonesia (WNI), telah genap berusia 17 tahun, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri. **