Diskan KSB Pastikan Samsat Kapal dan Perahu Perikanan ‘Gratis’

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perikanan (Diskan), terus melaksanakan sosialisasi tentang kewajiban perahu dan kapal perikanan milik nelayan untuk masuk dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bahkan proses itu sendiri sudah memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi.

“Kami melakukan tahapan berjalan, dimana bukan hanya melakukan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (Pergub NTB) nomor 24 tahun 2020 tentang Samsat perikana kapal perikanan, tetapi juga berlanjut pada proses administrasi dan pendaftaran,” kata Noto Karyono S.Pi, M.Si selaku kepala Diskan KSB saat dikonfirmasi media ini, Selasa 28/2 kemarin.

Dikesempatan itu Noto sapaan akrabnya mengingatkan, jika pihaknya dalam menyukseskan proses samsat perahu dan kapal penangkap ikan telah menggandung Wildlife Conservation Society (WCS), sehingga nelayan pemilik sarana tangka dimaksud tidak dibebankan biaya. “Saya pastikan proses samsat perahu dan kapal nelayan dilakukan secara gratis,” lanjutnya.

Masih keterangan Noto, dalam wilayah Bumi Pariri Lema Barir ini, ada kapal atau perahu yang harus di samsat sebanyak 2.485 unit, tetapi untuk tahun ini ditargetkan bisa menyelesaikan 1.000 unit kapal. “Samsat perahu dan kapal perikanan itu sangat penting, agar ada legalitas kepemilikan dan kepastian hukum pemilik,” tegasnya.

Kapal dan perahu yang memasuki prosesi samsat akan mendapatkan akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kapal dimaksud juga diberikan PAS Kecil atau surat tanda kebangsaan kapal yang diterbitkan Syahbandar Benete dan pastinya memiliki tanda daftar Perikanan. “Untuk tahapan Samsat ini sendiri diperioritaskan kapal dengan ukuran dibawah 7 Gt,” tandasnya.

Sementara Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB saat mengikuti langsung acara sosialisasi mengingatkan, jika samsat terhadap perahu dan kapal penangkap ikan adalah perintah Undang-Undang (UU) yang wajib dan harus dilaksanakan. “Kita bersyukur bisa menggandeng pihak lain, sehingga tidak ada pemungutan biaya apapun,” ungkapnya.

Sebagai informasi, jika tujuan pelayanan Samsat Kapal Perikanan itu sendiri juga untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan, mendekatkan, memudahkan dan mempercepat pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan kepada masyarakat, menertibkan pelayanan perizinan kapal perikanan dan memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal perikanan.

Sementara pada pasal 7 menjelaskan, pelayanan teknis perikanan kapal adalah, pengukuran fisik kapal perikanan oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan KSOP), pemeriksaan fisik kapal perikanan dan Alat Penangkapan Ikan oleh Petugas Cek Fisik Kapal Perikanan, penerbitan rekomendasi izin dan penerbitan izin kapal perikanan dan izin usaha penangkapan ikan. **