Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah memanggil dan meminta keterangan Wakil Bupati (Wabup), Fud Syaifuddin, ST selaku ketua Partai Nasdem, lantaran diduga telah melaksanakan kampanye diluar jadwal, termasuk Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Sekda KSB dan Taufik Himawan S.Psi sebagai sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang diduga terlibat kegiatan politik praktis.
“Para pihak itu telah mendatangi Bawaslu KSB untuk memberikan keterangan, jadi saat ini belum bisa dipastikan apakah dugaan dimaksud memenuhi unsur atau tidak, karena Bawaslu KSB harus membahas dalam rapat pleno internal,” kata Karyadi, SE selaku ketua Bawaslu KSB saat dikonfirmasi media ini, kemarin.
Dikesempatan itu Karyadi mengakui, jika memang benar ada pelanggaran dipastikan ada tindaklanjut, namun untuk sementara waktu belum bisa diberikan kepastian langkah atau tahapan sebelum dilaksanakan rapat pleno. “Usai pemeriksaan, kepada semua pihak telah diberikan himbauan untuk menghindari kegiatan apapun yang dinilai melanggar,” lanjutnya.
Mengingat pelaksanaan pleno belum ditetapkan jadwalnya, Karyadi memilih untuk tidak memberikan keterangan terlalu tekhnis, karena memang pertanyaan maupun jawaban dari para pihak yang dipanggil termasuk rahasia. “Apapun hasil pleno nanti baru bisa disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Diingatkan Karyadi, permintaan keterangan terhadap orang nomor dua di Bumi Pariri Lema Bariri (Wabup) lebih pada persoalan adanya dugaan melakukan kampanye sebelum waktunya, dimana ada laporan aktifitas kampanye atas nama partai yang menghadirkan wabup KSB, karena memang posisi yang bersangkutan adalah ketua partai. “Klarifikasi dan permintaan keterangan atas berbagai kegiatan yang menjurus pada kampanye diluar jadwal,” tandasnya.
Sementara pemanggilan terhadap Sekda KSB terkait dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun pada beberapa titik lokasi terdapat banyak baliho yang menjurus pada alat peraga kampanye. “Kami juga ingin mendengarkan penjelasan dari Sekda KSB terkait dengan baliho yang termuat foto dan namanya,” lanjut Karyadi.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap Sekdis Kominfo yang memiliki baliho besar dengan terpampang foto, bahkan ada tulisan sebagai bentuk ajakan atas rencana masuk dalam kontestasi politik. “Kami juga harus meminta keterangan Sekdis Kominfo terkait baliho. Jika memang mengarah pada politik praktis, maka akan diingatkan statusnya sebagai ASN,” ungkapnya. **