Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) menghimbau pada semua Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), agar saat melaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tetap mengedepankan etika dan regulasi yang dijadikan pijakan.
“Kami menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Pantarlih selaku petugas bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal itu yang membuat Bawaslu KSB harus memberikan himbauan serta ajakan untuk tetap mengedepankan regulasi,” ucap Gufran S.Pdi, M.M.Inov selaku komisioner Bawaslu KSB.
Dikesempatan itu Gufran menyampaikan beberapa pelanggaran tekhnis yang menjadi temuan tim Bawaslu KSB, diantaranya, ada pantarlih melakukan coklit terlebih dahulu sebelum bertemu dengan calon pemilih, termasuk tidak menggunakan atribut sebagai tanda jika dirinya sebagai perwakilan KPU yang sedang melaksanakan coklit. “Pelanggaran sekecil apapun harus dihindari dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilu sesuai aturan,” tegasnya.
Gufran disaat ini mengingatkan kepada semua pantarlih bahwa tugas yang harus dilakukan adalah, mencocokkan data daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan menggunakan e-KTP dan/atau KK, mencatat data Pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih. “Jika ada kekeliruan data pemilih, wajib melakukan perbaikan,” lanjutnya.
Selain itu mencatat keterangan pemilih disabilitas di kolom ragam disabilitas, mencatat data Pemilih yang berganti status jadi TNI/Polisi RI, mencatat Pemilih yang tak mempunyai e-KTP dengan memberi keterangan bahwa Pemilih tidak mempunyai e-KTP, coret data Pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian, termasuk menandai data Pemilih yang berpindah domisili.
Selanjutnya tugas pantarlih yang diatur dalam aturan adalah, coret data Pemilih ganda atau doble, coret data Pemilih yang berganti status dari sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Kepolisian RI, coret data Pemilih belum genap berusia 17 tahun di hari pemungutan suara dan belum menikah, menandai data Pemilih sesuai KK atau e-KTP dan Pemilih tidak berasal dari TPS wilayah kerja Pantarlih, melakukan pencatatan hasil Coklit pada buku kerja Pantarlih. “Hal penting juga bahwa anggota Pantarlih melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam menjalankan tugas Coklit,” ungkapnya.
Terakhir Bawaslu menegaskan agar semua pelanggaran yang menjadi temuan dan telah disampaikan kepada KPU KSB untuk dijadikan perhatian, agar dalam melanjutkan Coklit tidak ditemukan kembali pelanggaran dimaksud. **