Taliwang, – Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat (Kemenag-KSB) mengajak sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pemerintah KSB, agar bersama melaksanakan kampanye mandatory atau kewajiban halal pada produk pangan. Ketegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Selasa 14/3, kemarin.
H Ahmad Taufik selaku Kemenag KSB pada pertemuan tersebut mengingatkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah menjadi kewenangan dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Berdasar perintah regulasi tersebut, Kemenag seluruh Indonesia akan melaksanakan kampanye mandatory halal sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat, agar semua produk pangan bisa diproses untuk mendapatkan sertifikasi halal. “Kampanye mandatory halal akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada Sabtu 18/3 mendatang,” lanjutnya.
Lanjut H Ahmad Taufik, lokasi pelaksanaan kempanya direncanakan pada dua titik, yaitu, sekitar pasar tradisional Tana Mira dan areal Taman Tiangnam. “Rakor yang dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dan membahas tekhnis pelaksanaan kampanye, sehingga masyarakat mengetahui tentang kewajiban lebel halal pada produk pangan,” tandasnya.
Masing-masing SKPD yang hadir menyatakan kesiapan untuk bersama melaksanakan kampanye mandatory halal. **