Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial (Dinsos) mengingatkan, jika ada perubahan persyaratan untuk menjadi penerima dana perlindungan sosial, berupa bantuan Pariri Lansia dan Disabilitas yang merupakan Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR).
“Ada perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang dijadikan dasar pemberian bantuan pada program Pariri Lansia dan Disabilitas, sehingga yang pernah dapat ditahun sebelumnya bisa jadi tidak masuk sebagai penerima untuk tahun ini,” kata Burhan Daeng Mangago S.Pi, M.Si selaku sekretaris Dinsos saat didampingi Dila Adekayanti SE selaku kabid perlindungan dan jaminan sosial.
Persyaratan yang ditetapkan dalam Perbup hasil perubahan adalah usia, dimana pada periode sebelumnya Lansia penerima bantuan sudah berusia 60 tahun, tetapi untuk tahun ini ditetapkan mencapai 68 tahun. Selain itu juga masuk dalam data Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bukan pensiunan PNS, bukan suami/istri PNS. “Untuk pensiunan PNS belum bisa ditetapkan sebagai penerima, mengingat memiliki gaji pensiun,” lanjutnya.
Masih keterangan Bur Daeng sapaan akrabnya, perubahan persyaratan dilakukan setelah adanya monitoring dan evaluasi terhadap penerapan program, dimana para lansia penerima program yang berusia 60 tahun masih terlihat mampu untuk melakukan aktifitas harian. “Program ini untuk membantu masyarakat yang sudah tidak berdaya dari segi fisik, dimana aktivitas hariannya perlu bantuan orang lain,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Daeng Bur mengakui bahwa setiap orang yang sudah berusia 60 tahun dapat disebut sebagai lansia, tetapi program yang dikucurkan pemerintah setiap tahun memiliki tujuan dan semangat membantu masyarakat. “Selain hasil monev aktifitas penerima bantuan, Dinsos juga harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan,” akunya.
Bur Daeng juga memastikan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan Agen Gotong Royong (AGR) dalam rangka melakukan pendataan ulang secara detail dan komprehensif terhadap calon penerima bantuan. “Setiap tahun Dinsos tetap melakukan pendataan kembali calon penerima program Pariri Lansia dan disabilitas. Hal itu sebagai upaya untuk menghindari adanya penerima fiktif, karena bisa jadi calon penerima program dimaksud telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal atau domisili, karena tidak ada istilah diganti atau diterima ahli waris,” terangnya.
Bur Daeng berharap proses pencairan dana bantuan yang sudah dilaksanakan setiap tahun ini, bisa dilakukan sebelum menghadapi Ramadhan mendatang, agar dapat dipergunakan untuk membeli kebutuhan berpuasa. **