Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan tahunan yaitu Penganugerahan Baznas Award tahun 2023, dengan tema “Berkah Berzakat: Terima Kasih Muzaki, Terima Kasih Mustahik”. Dalam kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Dr Ir H W Musyafirin, MM terpilih mendapatkan penghargaan BAZNAS Award tahun 2023.
Penghargaan dalam ajang Baznas Award diberikan dalam rangka mengapresiasi kinerja organisasi pengelola zakat dan stakeholder yang turut mendukung dan mendorong kebangkitan zakat di Indonesia dan Bupati KSB menerima penghargaan tersebut dengan kategori Bupati Pendukung Utama Pengelolaan Zakat. Kegiatan itu dihadiri juga Menteri Koperasi dan UMKM, Sesmenko Polhukam, Dirjen Bimas Islam, Gubernur, Bupati dan Walikota penerima penghargaan.
Prof Dr KH Nur Ahmad MA selaku ketua Baznas RI menyampaikan, sesuai laporan pengumpulan zakat bahwa tahun ini terjadi peningkatan rata- rata 30 sampai 35 persen. Potensi dana zakat ada dimana-mana, tinggal bagaimana kita bisa mengembangkannya. “Kami terus mengerakkan, kalau kemarin kita luncurkan gerakan cinta zakat, sekarang kita luncurkan lagi dengan tema Berkah Berzakat Terimakasih Muzaki Terima kasih Mustahiq. Tema tersebut diangkat karena ternyata selama covid kita bisa memberikan begitu banyak bantuan selama dua tahun,” jelasnya.
Berakhirnya covid diantaranya karena zakat. Selama covid, peningkatan orang berzakat justru luar bisasa bahkan melebihi 40 % dan yang mengagumkan, mereka tidak hanya berzakat tapi juga berinfaq dan mengagumkan juga bahwa ternyata kebanyakan dari kalangan anak-anak muda. Ada 36,4 juta masyarakat miskin, kami berjanji dengan Wapres, insyAllah dengan Baznas kita akan bersama-sama bisa menyelesaikan kemiskinan ekstrim yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ma’ruf Amin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, makhluk hidup membutuhkan ekosistem yang baik untuk terus bertumbuh, demikian juga ekosistem zakat harus dikelola dengan baik agar potensi zakat dapat dikelola dan dapat maksimal untuk memberikan dampak yang luas dan nyata.
Sementara itu, komponen zakat yaitu muzaki, amil zakat, dan mustahiq, harus dimantapkan bersamaan dengan dimantapkannya aspek perencanaaan, pengumpunan, penyaluran dan akuntabillutas penyelenggaraan, semua harus dikelola secara amanah dan prosfesional. Perbaikan regulasi, tata kelola, literasi dan riset, membangun kerjamasama dan digitalisasi serta penguatan asosiasi dan jejaring.
Baznas sebagai lembaga pengelola zakat secara nasional sudah seharusnya aktif berperan memperbaiki ekosistem zakat nasional, dan perlu di orkestrasi dan harmonisasai, dikuatkan perannya agar semakin selaras dan saling mendukung dalam mengelola zakat, agar ke depan semakin baik. “Saya ingin menekankan beberapa hal, jadikan baznas award sebagai bagian dari upaya memperkuat pondasi zakat nasional, para penerima penghargaan hari ini adalah unsur dari zakat. Untuk itu keberlanjutan perannya harus diajaga. Kembangkan strategi ekosistem zakat nasional, lakukan sertifikasi komptensi. Sertikasi ini akan menambah kepercayaan para muzaki dalam pengelolaan zakat. Lakukan kolaborasi dan sinergi program dengan pemangku kepentingan terkait. Segera petakan potensi yang ada, manfaatkan data dengan sistem digitalisasi, itu sangat penting dalam pembuatan komponen pendukung ekosistem zakat,” ungkap Wapres.
Diakhir sambutannya, Wapres Maruf Amin menekankan bahwa, Perintah Allah SWT hanya dua yaitu kerjakan dan jangan kerjakan. Kita hendakanya mengerjakan apa yang hendak dikerjakan, dan kita jangan mengerjakan apa yang Allah larang. Zakat sangat berdampak dalam menangani kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrim. “Semoga kontribusi Baznas kepada umat bangsa dan negara semakin meningkat dan berdampak besar. Kepada para penerima Baznas Award, teruslah menjadi teladan dan uswatun hasanah,” tutup Wapres.
Adapun Kepala Daerah yang menerima penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat sebanyak 15 Gubernur yaitu, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bengkulu, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Aceh, Gubernur Riau, Pj Gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat, Gubenur Jawa Tengah, Gubernur Jambi, Plh Gubernur Papua, dan Gubernur Sumatera Utara.
Sementara untuk Bupati dengan penghargaan sebagai Bupati Pendukung Utama Pengelolaan Zakat yaitu Bupati Sumbawa Barat, Aceh Selatan, Pj Bupati Banten, Bupati Bireng, Bupati Labuhan Batu Utara, Bupati Pelalawan, Bupati Siak, Bupati Kepulauan Seribu, Bupati Garut, Bupati Tasikmalaya, Bupati Sumedang, Pj Bupati Cilacap, Bupati Banyumas, Bupati Karanganyar, Bupati Sragen, Bupati Kendal, Bupati Ponorogo, Bupati Lumajang, Bupati Ngawi, Bupati Tuban, Bupati Gresik, Bupati Sambas, Bupati Tanah Laut, Bupati Bone, Bupati Baru, Bupati Wajo, Bupati Gorontalo, dan Bupati Banyuwangi.
Untuk Kategori Walikota yaitu Walikota Medan, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Bandung, Pj Walikota Sabang, Walikota Surakarta, Walikota Jambi, Walikota Tarakan, Walikota Makasar, Walikota Gorontalo, Walikota Padang, Walikota Surabaya, Walikota Palembang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Jakarta Pusat, Walikota Jakarta Barat, Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, dan Walikota Jakarta Utara. **