Taliwang, – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (Bawaslu KSB) telah menggelar sosialisasi dan implementasi terkait aturan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu). Kegiatan dimaksud dalam rangka mengefektifkan pencegahan pelanggaran Pemilu serentak 2024.
Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan non Bawaslu dengan menghadirkan berbagai komponen masyarakat, termasuk seluruh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dengan menghadirkan Deny Saputra selaku ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU KSB) sebagai narasumber.
“Sosialisasi ini menjadi sangat penting, agar seluruh jajaran Bawaslu bukan sekedar mengetahui apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab sesuai Undang Undang 7 tahun 2017, tetapi juga mengetahui apa hubungan kemitraan dengan KPU, termasuk menjadi momen menyampaikan informasi temuan lapangan untuk bisa didiskusikan,” kata Gufran S.Pdi, MM.Inov selaku komisioner Bawaslu KSB.
Pada kesempatan itu Gufran mengajak semua peserta untuk membekali diri dengan pengetahuan terkait regulasi tentang kepemiluan, terutama yang berkapasitas sebagai anggota Panwascam, sehingga dapat bekerja maksimal melakukan pengawasan Pemilu serentak 2024 mendatang. “Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu beserta jajaran, tetapi juga kewajiban masyarakat secara umum,” tandasnya.
Masih keterangan Gufran, dalam rangka pencegahan dan memaksimalkan pengawasan, Bawaslu KSB sudah sangat sering melakukan pertemuan dengan berbagai komponen, termasuk beberapa waktu lalu telah dilaksanakan dan dibentuk forum warga yang akan membantu Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017.
Sementara Deny Saputra pada kesempatan banyak memberikan informasi sebagai pengetahuan para peserta, terutama Panwascam yang akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu. “Kesempatan ini penting untuk disampaikan, jika tidak semua dokumen yang diminta Bawaslu atau Panwascam akan langsung direspon dengan diberikan saat itu juga, karena yang boleh diberikan adalah dokumen hasil validasi akhir bukan masih menjadi draf,” tandasnya.
Saat itu Denny sapaan akrabnya juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu, terutama pengawas yang berada sampai pada tingkat Desa, agar jangan hanya membaca aturan terkait dengan tugas dan tanggung jawab sendiri, tetapi juga harus tahu tentang aturan yang menjadi pijakan KPU KSB, sehingga dalam memberikan rekomendasi bisa langsung direspon atau direalisasikan. “KPU KSB akan selalu menindaklanjuti rekomendasi apapun dari Bawaslu, selama itu tidak melanggar aturan yang dijadikan pijakan dalam bekerja,” tegasnya. **