Taliwang, – Setelah dilakukan penilaian oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melalui tim surveyor, dr. Arya Warsaba Sthiaprana Duarsa,MM dan dr. Karsito Sp.PD, Sp.PD-FINASIM, maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah dinyatakan berhasil mempertahankan status Akreditasi PARIPURNA dengan standar Kementerian Kesehatan RI 2022.
“Akreditasi ini adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, jadi RSUD Asy-Syifa telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui Pemerintah. RSUD Asy-Syifa telah bisa mempertahankan status akreditasi dan semoga dapat menjadi motivasi bagi semua karyawan untuk semakin melayani dengan baik kepada seluruh pasien,” kata dr. Nisa Fathonah selaku ketua tim akreditasi RSUD Asy-Syifa.
RSUD Asy-Syifa pertama kali terakreditasi perdana bintang 1 pada tahun 2016 yang lalu, dan pada tahun 2019 ter Akreditasi Paripurna SNARS edisi. Perjalanan panjang dalam mempertahankan akreditasi ini terbayar tuntas dengan hasil capaian yang maksimal, dimana pada tahun 2019 seluruh dunia harus menghadapi Pandemi Covid-19 dan Rumah Sakit tetap harus memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar mutu dan keselamatan pasien.
Sementara dr Carlof selaku Direktur RSUD Asy-Syifa menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh elemen pemerintahan dan seluruh stakeholder yang selalu memberikan dukungan terbaik untuk kemajuan RSUD Asy-Syifa. “Ucapan khusus kepada seluruh Civitas Hospitalia RSUD Asy-Syifa KSB yang telah berjuang bersama memberikan kemampuan dan dedikasi terbaiknya melalui kerja-kerja kolaboratif,” ungkapnya.
Meskipun telah mendapatkan pengakuan dalam bentuk akreditasi, Carlof tetap meminta dukungan dan masukan dari seluruh komponen masyarakat beserta stakeholder, agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai status terakreditasi. “Kami tetap butuh dukungan dari saran dari semua pihak, agar pelayanan yang diberikan tetap maksimal sesuai harapan bersama,” lanjutnya.
Diingatkan juga, RSUD adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat, sehingga harus dipastikan pelayanan kesehatan yang diberikan harus bermutu dan memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi pada pasien, adil dan terintegrasi.
Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal (Internal Continous Quality Improvement), yaitu Rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator mutu serta pelaporan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara internal ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan.
Selain itu peningkatan mutu eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, lisensi dan akreditasi. Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan (continuous quality improvement). Rumah Sakit juga harus mendukung pelaksanaan Program Nasional. **