Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Sosial (Dinsos), mendorong semua Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyiapkan program khusus sosialisasi sekaligus Bimbingan Tekhnis (Bimtek) aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sehingga operator masing-masing Desa mengetahui cara pemanfaatan dan penggunaan atas aplikasi dimaksud.
Andi Suwandi selaku Kabid data dan informasi kesejahteraan sosial mengingatkan, aplikasi SIKS-NG adalah cara muda dalam melakukan pendataan, termasuk untuk assessment Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), verifikasi data, pelaporan bencana, survei bantuan sosial, serta pelaporan kondisi lapangan secara realtime dilengkapi detail titik kooordinat lokasi. “Aplikasi ini cukup penting, jadi harus disosialisasikan dan pelatihan bagi operator,” katanya.
Diingatkan Andi sapaan akrabnya, pelaksana kegiatan sosialisasi dan Bimtek dimaksud berada pada masing-masing Desa, sementara Dinsos hanya mempersiapkan instruktur atau pemateri. “Kami sudah meminta masing-masing pemerintah Desa untuk menyiapkan waktu pelaksanaan sosialisasi, sementara Dinsos akan selalu siap memberikan materi,” lanjutnya.
Aplikasi SIKS-NG merupakan aplikasi manajemen untuk proses perbaikan dan pengusulan baru data Basis Data Terpadu (BDT) yang mana didalamnya juga terdapat modul untuk perbaikan dan pengusulan data Bantuan Sosial Pangan (BSP) non PKH. “Semoga dengan Bimtek bisa membuat operator desa mengetahui alur pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang PPKS, Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial (PBPS) serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dengan diadakannya bintek, proses updating DTKS dilakukan oleh Operator tingkat desa dan kelurahan. Alur pengusulan DTKS nantinya dijadikan dasar penentuan warga miskin penerima manfaat. “Nantinya, seluruh operator desa dapat mengambil manfaat bimtek, sehingga apabila ada permintaan updating data DTKS dapat memberikan data terkini dan diterima manfaatnya secara tepat sasaran oleh orang-orang yang membutuhkan dengan acuan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin,” ungkapnya. **