Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengakui, jika telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai unsur terkait, dalam rangka pengawasan pelaksanaan penanaman modal, termasuk akan melakukan pemeriksaan izin operasional sejumlah perusahaan, termasuk yang beroperasi dalam areal lingkar tambang.
Slamet Riadi S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPMPTSP KSB yang dikonfirmasi media ini menuturkan, dibutuhkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal di KSB, agar dapat terwujud daya tarik dan daya saing investasi, serta kepatuhan para investor terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kegiatan Pengawasan Penanaman Modal kali ini dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal/investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA),” ucapnya.
Diingatkan Meta sapaan akrabnya, kegiatan pengawasan yang akan dilakukan bisa juga dimaknai sebagai momentum evaluasi penanaman modal untuk mencapai kelancaran dan ketepatan pelaksanaannya, “Sasaran lain yang ingin dicapai adalah pengumpulan data realisasi penanaman modal yang lebih akurat. Oleh karena itu, kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal ini lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan proyek penanaman modal sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk pula mengawasi penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan koreksi terhadap penyimpangan yang dilakukan perusahaan,” urainya.
Meta mengakui dalam rakor itu sendiri disampaikan, jika hasil temuan dilapangan, ada beberapa perusahaan sudah memiliki Izin Prinsip tetapi belum memiliki Izin Usaha Penanaman Modal meskipun perusahaannya sudah beroperasi. Dengan adanya pengawasan penanaman modal kali ini, diharapkan juga perusahaan-perusahaan memiliki kesadaran untuk menurus Izin Usaha Penanaman Modal. “Ada juga perusahaan yang sudah tidak beroperasi tetapi pemilik perusahaan tidak melaporkan bahwa perusahaannya sudah tidak beroperasi kembali, serta beberapa persoalan lain yang menjadi catatan tersendiri,” akunya.
Kegiatan itu juga akan dimanfaatkan sebagai ajang menyampaikan himbauan serta ajakan kepada semua perusahaan, bahwa Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus dimaknai sebagai bagian kewajiban perusahaan, karena penyampaian sangat mudah dan secara Online, baik saat masa kontruksi/pembangunan yang dilaporkan setiap 3 bulan sekali maupun masa produksi yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. **