Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), telah menyiapkan posko pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh, karena memang pembayaran THR adalah kewajiban bagi perusahaan.
“Sampai saat ini, belum ada laporan yang kami terima terkait dengan THR Keagamaan, sehingga meyakini seluruh perusahaan telah melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Mars Anugerainsyah, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans KSB, saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, kemarin.
Meskipun pelaporan soal realisasi atas pembayaran THR belum juga ada, Mars sapaan akrabnya memastikan tetap membuka ruang bagi siapa saja untuk memberikan informasi atau laporan, jika memang ada perusahaan yang belum juga merealisasikan atau membayar THR. “Kalau ada yang mengetahui perusahaan belum bayar THR, silakan berikan laporan atau mungkin pekerja bisa langsung mendatangi Disnakertrans,” tegasnya.
Masih keterangan Mars, untuk memastikan perusahaan mengetahui kewajiban membayar atas THR, pemerintah KSB jauh hari telah mengingatkan seluruh perusahaan tentang surat edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor M2/HK.04.00/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan, tetapi juga mempertegas dengan surat Bupati KSB. “Pemerintah KSB sangat konsen soal pembayaran THR keagamaan,” ucapnya.
Mengingat pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. “Mulai H-7 lebaran, tim kami cukup intens membangun komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan telah melakukan pembayaran THR,” akunya.
Dikesempatan itu Mars mengakui bahwa ada perusahaan yang melakukan pembayaran sehari sebelum lebaran. Meskipun itu sangat disayangkan, namun perusahaan tetap melakukan kewajiban kepada para pekerja. “Kelalaian perusahaan itu masih bisa kita pahami sebagai sebuah proses, karena yang paling penting para pekerja terbayarkan THR keagamaan,” tuturnya. **