Taliwang, – Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho dari berbagai Partai Politik (Parpol) beserta Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), termasuk yang ingin mengikuti suksesi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) makin banyak terpasang, sehingga Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumbawa Barat (BawasluKSB) akan kembali melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pemerintah.
Khaeruddin, ST selaku komisioner Bawaslu KSB kepada media ini menuturkan, kewenangan untuk melakukan penertiban semua jenis APK berada pada pemerintah. Hal itu yang membuat Bawaslu KSB akan melakukan koordinasi serta komunikasi terkait keberadaan APK dimaksud. “Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah, karena keberadaan APK sudah bisa dibilang melanggar estetika,” ucapnya.
Diingatkan Heru sapaan akrabnya, berinisisiatif dengan melakukan koordinasi bukan berarti Bawaslu KSB ingin mengambil alih kewenangan dalam penertiban, tetapi sebagai bentuk penyadaran pada semua pihak yang terlibat politik, agar penggunaan alat peraga menunggu waktunya dan pastikan lokasi pemasangan tidak mengganggu tata ruang, estetika dan etika.
Masih keterangan Heru, sebelum melakukan koordinasi dengan pemerintah KSB, pihaknya akan membahas langkah cepat dan tepat, termasuk melakukan pendataan awal, mana baliho yang dianggap telah melanggar tata ruang, etika dan estetika. “Kami hanya ingin menyampaikan informasi langsung kepada pemerintah, jika sejumlah APK yang terpasangan dipandang perlu untuk dilakukan penertiban,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Heru mengingatkan juga, jika saat ini belum memasuki tahapan kampanye, jadi tidak diperkenankan siapapun dan parpol apapaun boleh memasang APK yang merupakan bagian dari kampanye. “Sekarang belum waktunya kampanye, tetapi jumlah APK sudah semakin marak, jadi perlu ada reaksi cepat untuk penertiban,” tandasnya.
Soal keberadaan APK itu sendiri, Heru tidak membantah bahwa pihak Bawaslu cukup sering menerima laporan masyarakat terkait keberadaan Baliho tersebut dan meminta untuk dilakukan penertiban, karena memang posisi pemasangan tidak memperhatikan keselamatan pengguna jalan. “Ada beberapa titik lokasi dianggap mengganggu jarak pandang pengendara, termasuk bisa dibilang melanggar estetika serta etika,” ungkapnya sambil mengaku dalam waktu tidak terlalu lama koordinasi dengan pemerintah akan dilakukan. **