Meski Pindah Partai, Anggota Dewan Utusan PKP Tidak Di- PAW

Taliwang, – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) tidak menjadi peserta Pemilu serentak 2024, sementara para kader yang saat ini masih menjadi anggota Dewan dipastikan tidak akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kebijakan internal partai itu sendiri sesuai dengan regulasi dan kondional.

“Secara logika politik dan hukum, bagi kader partai yang kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya, tetapi menggunakan partai yang berbeda maka wajib dilakukan PAW. Kasus itu berbeda dengan PKP yang secara hirarki hukum tidak lagi menjadi peserta Pemilu,” kata Andi Laweng, SH, MH selaku ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP.

Diingatkan Andi Laweng, proses untuk melakukan PAW sudah sangat jelas regulasinya, dimana partai bersangkutan mengusulkan PAW melalui pimpinan DPRD setempat, kemudian lembaga politik tersebut melanjutkan prosesnya. “Kalau partai tidak mengajukan PAW, apa dasar lembaga Dewan ingin proses terhadap kader PKP yang kini pindah partai,” lanjut Andi Laweng yang kini tergabung pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketegasan politisi asal Desa Kertasari itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 39/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagai mana dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai.

Lanjut Andi Laweng, dalam regulasi itu menegaskan bahwa anggota DPR atau DPRD jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya. “Salah satu poin dalam amar putusan itu, bagi anggota DPRD aktif yang partainya tidak lolos menjadi peserta pemilu maka tidak akan di PAW,” terangnya.

Ketegasan Andi Laweng sekaligus untuk menjawab terkait surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor:100.2.1.4/4367/OTDA, perihal pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terkhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024. “Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mungkin mengalahkan keputusan MK,” tegasnya. **