Taliwang, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) telah sukses menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2024 tingkat kabupaten, termasuk sudah mengumumkan hasil dengan berita acara bernomor 158/PL.01.2-BA/5270/3/2023.
Setelah seluruh kecamatan menyampaikan hasil perbaikan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka jumlah DPT untuk pemilu serentak 2024 menjadi 102.422 orang pemilih. “Rapat pleno untuk penetapan DPT telah dilakukan, setelah KPU mendapatkan perbaikan dan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Denny Saputra selaku ketua KPU KSB, usai pelaksanaan pleno pada Rabu 21/6 kemarin.
Dalam penetapan pleno itu juga diurai bahwa pemilih perempuan sebanyak 52.292 orang pemilih, sementara pemilih laki-laki hanya 50.130 orang. Selain itu juga dipastikan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 432. “Alhamdulillah semua proses berjalan lancar dan kami bisa segera menindaklanjuti dengan mengumumkan DPT,” lanjutnya.
Pada keputusan pleno juga disampaikan diuraikan, bukan hanya mengumumkan pemilih aktif sebanyak 102.422 orang, tetapi juga dibeberkan jumlah pemilih baru sebanyak 443 orang, sementara pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 350 orang. “Kami juga mengumumkan jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 471 orang serta pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTP-El) sebanyak 2.601 orang,” urainya.
Terpenting yang termuat juga dalam berita acara tentang rekapitulasi yang diumumkan KPU KSB, termuat sejumlah masukan yang disampaikan Bawaslu KSB, baik rekomendasi untuk mengubah pemilih karena kesalahan input pada sejumlah kecamatan. “Pada semua kecamatan ada masukan yang disampaikan Bawaslu dan itu dijadikan pijakan sebelum penetapan DPT,” ungkapnya.
Sebagai informasi, DPT dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. **