Taliwang, – Angin kencang disertai gelombang yang cukup tinggi beserta arus kuat di perairan Poto Tano membuat Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlunak) meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap apartemen ikan atau media buatan untuk perkembang biakan biota laut, meskipun infrastruktur itu sudah diserahkan pengelolaan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) setempat.
“Kami tidak ingin media berkembangbiak biota laut yang kami namakan apartemen ikan itu rusak atau hanyut dibawah air laut, jadi untuk memastikan konstruksi tetap kuat, maka Diskanlunak bersama tim penyelam melakukan pengecekan secara langsung, bahkan hal itu cukup rutin dilakukan,” kata Agusman SPt selaku kabid sumberdaya dan peningkatan daya saing produk kelautan dan perikanan pada Diskanlunak Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Selasa 6/2 kemarin.
Masih keterangan Daeng Agus sapaan akrabnya, intensitas pengawasan yang dilakukan lantaran apartemen ikan yang dibangun itu adalah uji coba untuk kelanjutan program berikutnya. “Kemungkinan setiap tahun kami akan mendorong untuk pembangunan “Bale Mpa” tersebut. tahun ini juga ada programnya meskipun jumlahnya tidak sebanyak yang dilaksanakan tahun sebelumnya,” urainya.
Disampaikan juga bahwa pembangunan apartemen ikan merupakan program pertama yang dilaksanakan Kabupaten/kota yang berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), sehingga pihak Perikanan provinsi menjanjikan akan mendukung upaya tersebut. “Kemungkinan dalam pekan depan akan datang tim dari perikanan provinsi untuk melakukan pengecekan, sekaligus pelepasan larva sebagai pemicu percepatan kawasan sebagai media berkembang biak ikan,” katanya.
Hal penting yang disampaikan Daeng Agus, keberadaan apartemen ikan itu sendiri nanti bisa menjadi spot pemancingan bagi seluruh masyarakat, jika keberadaannya tidak diganggu termasuk tali pengikatnya, sebab seluruh infrastruktur itu sendiri akan menjadi karang yang dianggap sebagai pelindung bagi ikan. “Selama Apartemen ikan itu tidak diganggu, maka dalam hitungan tahun sudah menjadi spot pemancingan,” tegasnya.
Lantaran akan menjadi spot pemancingan, maka lokasi penempatan adalah kawasan yang pernah menjadi areal pemancingan masyarakat, namun setelah terjadi penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, potas dan cara lain yang melanggar, maka beberapa real itu sudah kesulitan dijadikan tempat pemancingan. **