Taliwang, – Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diingatkan untuk segera melaporkan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA), agar tidak mendapatkan sanksi berupa deportasi dan teguran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Ketegasan yang disampaikan Drs Zainuddin MM selaku kabid Pengawasan dan Hubungan Industrial (Hiwas) pada Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu, lantaran diketahui ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan IMTA akan berakhir pada kisaran bulan Februari dan Maret. “Seharusnya perusahaan sudah melakukan proses penerbitan IMTA sebelum berakhirnya izin tersebut, namun sampai saat ini belum ada yang mendatangi Disnakertrans,” timpalnya.
Dicontohkan Zainuddin, PT Twink Indonesia selaku perusahaan yang menyelesaikan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, diketahui ada TKA sebanyak 8 orang, dimana 6 orang diantaranya merupakan pekerja lama yang harusnya sudah berproses untuk penerbitan IMTA. “Saya belum dapat konfirmasi soal adanya proses penerbitan atau perpanjangan IMTA dari pekerja PT Twink Indonesia,” akunya.
Dikesempatan itu Zainuddin menyampaikan juga bahwa untuk perpanjangan IMTA, dibebankan biaya sebesar U$ 100 setiap orang untuk perbulan, jadi perusahaan akan melakukan perpanjangan IMTA sesuai masa pekerjaan dari TKA dimaksud. “Jika masih dibutuhkan tenaganya setahun, maka harus diproses IMTA selama setahun dengan nilai dikali U$ 100 dolar setiap bulannya. Pendapatan itu akan langsung masuk dalam kas daerah,” urainya.
Untuk mengecek izin masing-masing TKA, Zainuddin memastikan bahwa Disnakertrans bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) akan melakukan inspeksi, namun dirinya tidak bisa memberikan kepastian waktunya. “Kalau pengawasan dari Disnakertrans tetap rutin, namun kalau bersama dengan Tim Pora pasti dibahas terlebih dahulu waktunya, jadi tidak bisa saya pastikan waktunya,” timpalnya.
Dikesempatan itu Zainuddin mengatakan bahwa untuk proses sampai penerbitan IMTA sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. Hal itu harus juga dipahami oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA, karena tanpa izin bisa dianggap sebagai pelanggaran yang berujung pada deportasi dari TKA tersebut. “Kami tetap berharap koordinasi yang baik dari masing-masing perusahaan, sehingga tidak dipersoalkan nantinya,” harapnya. **