Sosialisasi UMK, Disnakertrans KSB Ingatkan Kewajiban Perusahaan

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaksanakan sosialisasi tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2023.

Dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari berbagai perusahaan, baik yang beroperasi dalam wilayah lingkar tambang dan diluar tambang telah dijadikan momentum penting bagi pemerintah KSB untuk mengingatkan kewajiban perusahaan tersebut. “Membayar gaji pekerjaan minimal sesuai UMK adalah kewajiban perusahaan,” kata Drs Mulyadi M.Si selaku Plh Sekda KSB saat membuka acara.

Mulyadi yang kini menjabat sebagai asiten I Setda KSB itu juga menegaskan, jika pemerintah melalui Disnakertrans akan mengambil sikap tegas sesuai regulasi, jika mengetahui ada perusahaan yang membayar gaji pada karyawan tidak sesuai UMK. “Disnakertrans sudah menyiapkan posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja untuk menyampaikan laporan,” lanjutnya.

Ir H Muslimin HMY M.Si selaku kepala Disnakertrans KSB mengingatkan, jika kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penegasan kepada perusahaan tentang penerapan UMK KSB tahun 2023, termasuk untuk mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak tunduk dan taat terhadap keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait UMK. “Bagi perusahaan yang tidak mau menerapkan UMK tahun 2023 tentunya akan diberikan sanksi tegas,” ucapnya saat Apriadi, SE selaku kabid hubungan industrial.

Lanjut H Muslimin, pemerintah berkewajiban memastikan UMK yang ditetapkan telah dan dapat dilaksanakan seluruh perusahaan tanpa syarat apapun. “Sosialisasi yang telah digelar itu bisa juga sebagai peringatan kepada perusahaan, jika penerapan UMK adalah kewajiban,” timpalnya sambil mengingatkan bahwa besaran UMK saat ini sebesar Rp. 2.474.712,” urainya.

Sebagai informasi, pemberian sanksi tertuang dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. **