Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), berencana melakukan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RDTR KSK) Perkotaan Taliwang, sehingga menggelar ekspose laporan pendahuluan dan konsultasi publik atas penyusunan dokumen teknis revisi.
“Pemerintah KSB sedang berupaya melakukan perbaikan sistem perencanaan tata ruang, sehingga harus melakukan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), karena RDTR adalah rencana terperinci tentang penataan ruang dengan wilayah perencanaan yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi,” kata Syahril, ST, M.Si kepala DPUPR KSB saat didampingi Naf’an, ST sebagai kabid Tata Ruang.
Lanjut Syahril, ketersediaan RDTR akan memudahkan para pelaku usaha berinvestasi atau membuat bangunan, karena menjadi kunci kemudahan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. “Penataan ruang mendorong terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ucapnya.
Dengan adanya RDTR yang baru, penentuan intensitas yang baru dapat menambah potensi ruang terbangun, termasuk suplai hunian vertikal, sehingga kedepan intensitas bangunan berdasarkan RDTR KSB sebelumnya tidak lagi menghambat pembangunan. “Ada beberapa dasar sehingga harus dilakukan revisi atas RDTR Perkotaan Taliwang,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Syahril berharap kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam uji publik, agar dapat memberikan masukan untuk dijadikan dasar bagi konsultan beserta tim DPUPR KSB melanjutkan revisi terhadap RDTR KSK Perkotaan Taliwang. “Penyampaian dapat dilakukan melalui pertemuan atau dengan cara tertulis, sehingga yang tersusun nanti sesuai dengan kondisi dan realitas,” tuturnya.
Ditambahkan Naf’an, ada beberapa alasan mendasar bagi DPUPR KSB mempercepat proses revisi terhadap RDTR, diantaranya, terjadinya perubahan luasan terhadap lahan sawah yang dilindungi, dimana terjadi pengurangan luasan serta ada rencana pembangunan yang akan mengganggu areal dimaksud.
Selain itu juga terjadi perubahan luasan hutan akibat adanya beberapa aktifitas, sehingga harus dilakukan revisi terhadap RDTR. “Kejadian luar biasa dalam bentuk bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu juga mendasar dasar pertimbangan penting, sehingga pemerintah harus melakukan revisi teknis terhadap RDTR,” tegasnya. **