Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Komisi Penilai Amdal (KPA), telah melaksanakan rapat pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) untuk Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), terkait dengan rencana pembangunan hotel bintang dan real estate oleh PT. Rinjani Bay Sumbawa.
Slemat SP, M.Si selaku ketua KPA KSB dalam rapat yang menghadirkan anggota tim komisi penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mengingatkan, jika pertemuan yang dilaksanakan cukup penting dalam rencana investasi dari sebuah perusahaan, sehingga meminta seluruhnya memberikan kontribusi pemikiran. “RKL merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan RPL merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan,” ucapnya.
Dikesempatan itu Slamet mengingatkan, jika PT. Rinjani Bay Sumbawa sebagai pemrakarsa memiliki keinginan untuk melakukan investasi dengan pembangunan hotel bintang dan real estate di wilayah Desa Kertasari kecamatan Taliwang. “Pihak pemrakarsa sangat butuh masukan serta usul dari tim komisi Amdal, termasuk pemikiran dari tim teknis penilai amdal,” lanjutnya.
Slamet yang juga kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB itu mengatakan, sidang yang dilaksanakan menjadi momentum bagi tim penilai untuk memberikan penilaian secara lisan maupun tertulis atas rencana usaha atau kegiatan perusahaan. “Semua masuk dan saran yang disampaikan akan dituangkan dalam beritaacara untuk dijadikan perhatian bagi pemrakarsa,” ungkapnya.
Sementara Fahrozi Amrullah, ST, MM selaku ketua tim teknis komisi penilai Amdal yang langsung memimpin sidang mengingatkan pemrakarsa, jika dalam persidangan itu telah menghadirkan para ahli pada berbagai disiplin ilmu, seperti, ahli sosial, ekonomi dan budaya, ahli perencanaan pembangunan dan tata ruang, ahli kimia, ahli geologi, ahli konstruksi, ahli biologi serta disiplin ilmu lain.
Ozi sapaan akrabnya juga menegaskan, jika pertanyaan maupun saran yang akan diterima pihak pemrakarsa bukan saja dalam pertemuan ini, tetapi juga dapat disampaikan melalui catatan atau tertulis pada sekretariat komisi penilai amdal atau pada DLH KSB. “Dalam beberapa hari ini bisa disampaikan dalam bentuk tertulis, supaya tim konsultan pemrakarsa dalam melakukan revisi dalam RKL-RPL,” terangnya.
Pantauan langsung media ini dilokasi persidangan yang dilaksanakan Rabu 26/7 di hanipati resto, para ahli diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan setelah pemrakarsa melalui tim konsultan mengurai isi dokumen andal dan RKL-RPL.
Dalam pertemuan itu juga diberikan kesempatan kepada jajaran pemerintah Desa Kertasari, termasuk tokoh pemuda dan masyarakat yang sengaja dihadirkan. **