Taliwang, – Dr Ir H W Musyafirin, MM selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berharap, pengelolaan zakat penghasilan dari para pekerjaan lingkar tambang diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), selaku lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri, karena memang lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 itu berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
H Firin sapaan akrab Bupati KSB mengingatkan, jika ada arahan yang disampaikan Presiden Republik Indonesia, agar seluruh pejabat negara, pejabat di BUMN, perusahaan swasta dan seluruh kepala daerah beserta jajarannya di Indonesia untuk menunaikan zakatnya melalui BAZNAS sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan teratur serta berdampak baik dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Masih keterangan H Firin, komunikasi sebagai upaya mendorong managemen perusahaan untuk menetapkan pengelolaan zakat penghasilan pekerja melalui Baznas sudah dilakukan, jadi pihaknya tinggal menunggu bentuk respon, karena tidak boleh dilakukan intervensi secara langsung. “Semoga dalam waktu dekat sudah ada keputusan pengelolaan zakat penghasilan pekerja diberikan kepada Baznas,” harapnya.
Mendorong pengelolaan zakat melalui Baznas telah diawali dengan penghasilan para aparatur, dimana Bupati KSB mengaku sudah lama melakukan pemotongan zakat dan dikelola Baznas. “Seluruh aparatur pemerintah KSB, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT), telah mengeluarkan zakat penghasilan dan diserahkan pengelolaan kepada Baznas,” tegasnya.
Kebijakan pemerintah KSB itu sendiri lantaran menyadari, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Menunaikan zakat artinya memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya. “Dalam Al-Qur’an pada surat Adz-Dzariyat sangat jelas, dimana dalam harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian,” ungkapnya.
Ditambahkan juga bahwa Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal. **