Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), menanggapi secara serius tentang isu adanya perekrutan pekerja langsung oleh perusahaan dalam wilayah aktivitas tambang. Buktinya, telah mengeluarkan surat edaran yang memuat sejumlah poin penting sebagai bentuk peringatan (warning).
“Memang betul kami telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan perekrutan tenaga kerja. Langkah itu sendiri sebagai upaya untuk mengatur rekrutmen tenaga kerja di Bumi Pariri Lema Bariri ini dan seperti biasanya harus satu pintu melalui jalur pemerintah,” kata Slamet Riadi, S.Pi, M.Si selaku sekretaris Disnakertrans.
Masih keterangan Meta, surat yang telah dilayangkan pada masing-masing perusahaan menjadi penting bagi Disnakertrans dalam rangka mengantisipasi adanya keberlanjutan perekrutan pekerja tanpa melalui alur pemerintahan. “Pemerintah KSB ingin membuka kesempatan kerja bagi pencari kerja lokal, termasuk sebagai upaya munculnya rekrutmen tenaga kerja yang tidak prosedural,” lanjutnya.
Meta tidak membantah bahwa surat dimaksud sebagai bentuk larangan secara tidak langsung kepada perusahaan, agar dalam pemenuhan tenaga kerja harus melalui pemerintah. Selain informasi lowongan pekerjaan dapat diketahui secara luas, juga untuk menjaga integritas rekrutmen tenaga kerja dalam upaya mendapatkan pekerja sesuai kebutuhan.
Poin penting yang tertuang dalam surat dimaksud adalah, semua rekrutmen tenaga kerja harus dilakukan melalui sistem rekrutmen satu pintu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tenaga kerja, Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022 tentang penggunaan sumber daya lokal.
Poin penting selanjutnya adalah, segala kegiatan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Sumbawa Barat harus dibatalkan dan dilakukan proses ulang dengan berkoordinasi bersama Disnakertrans KSB.
Dalam surat itu juga telah menitikberatkan pada langkah lanjutan dari poin kedua. Perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan rekrutmen yang tidak sesuai prosedur diharapkan melaporkan diri untuk tindak lanjut yang sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan kegiatan rekrutmen tenaga kerja akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Slamet juga menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi pedoman yang tertera dalam surat edaran ini akan menghadapi konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku. “Semoga semua poin yang tertera dalam surat itu menjadi atensi penting dari semua perusahaan untuk bisa dilaksanakan,” pintanya. **