Taliwang, – Puluhan karyawan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau pada Senin dini hari 12/2, sekitar pukul 04.00 Wita kemarin menggelar aksi mogok kerja yang dimulai di Areal Lampu Merah Townsite AMNT.
Aksi mogok itu sendiri sebagai bentuk penolakan terhadap rencana perusahaan untuk merumahkan karyawan, termasuk untuk menuntut penyelesaian kewajiban perusahaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk mendapat perhatian pihak managemen para pelaku aksi sempat melakukan penghadangan kendaraan yang mengangkut karyawan untuk masuk kerja.
Senior Manager Social Responsibility PTAMNT, H Syarafuddin Jarot melalui release yang diterima media ini menyesalkan aksi mogok yang dilakukan para karyawan tersebut, karena dibarengi dengan aksi pemblokiran pada dua titik akses masuk Proyek Batu Hijau , sehingga sempat terganggu jadwal pergantian shift, “Aksi itu tidak sampai mengganggu operasional di PT AMNT secara umum,” katanya.
Dikesempatan itu juga H Jarot menyampaikan kekecewaan dan menyesalkan sikap yang ditunjukan para karyawan tersebut, apalagi aksi itu sendiri dilaksanakan secara sepihak yang tidak sah. “Inikan aksi sepihak yang tidak sah, tetapi kenapa harus sampai ada aksi penghadangan kendaraan yang sampai mengganggu pergantian shift,” sesalnya.
Kendatipun Management menyesalkan terjadinya aksi mogok kerja tersebut, Management tetap membuka ruang komunikasi dan berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mencari cara penyelesaian yang terbaik bagi semua pemangku kepentingan.
Perlu disampaikan bahwa saat ini PTAMNT tengah menyelesaikan tahap akhir rencana Restrukturisasi Tenaga Kerja (RTK) perusahaan yang bertujuan untuk mencapai jumlah tenaga kerja yang sesuai, productive dan efficient untuk mencapai tantangan kerja PTAMNT dimasa yang akan datang. Saat ini sudah 93 persen dari jumlah keseluruhan karyawan yang secara sukarela telah berhasil mengikuti program RTK. “Selain proses keikutsertaan RTK tersebut dilakukan secara sukarela, dapat dipastikan bahwa program RTK sudah memenuhi atau lebih baik dari ketetapan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Terkait tudingan bahwa aksi mogok yang dilakukan tidak sah dan sepihak, Ketua PUK SP KEP SPSI, Zainuddin Wanden menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kami telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak management dan pemangku kepentingan lainnya sejak tanggal 25 Januari 2018 lalu
Sebagai informasi, beberapa tuntutan yang disampaikan para pendemo adalah, Penerapan secara patut PKB, Menolak terjadinya outsourching, karena tidak menjamin adanya upah yang bersaing dan kejelasan kerja jangkah panjang, Menuntut terpenuhinya fasilitas yang sama bagi eks anggota/pekerja AMNT yang tergabung di Macmahon sebagaimana pekerja PT. AMNT seperti perilaku yang diterapkan di Freeport Indonesia terkait penerapan outsourching, Pembayaran hak- hak pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan industrial yang saat ini ditahan oleh Management PT. AMNT dan Hal-hal lain yang tidak dibenarkan oleh aturan perundang-undangan seperti larangan untuk mengalihkan operasional tambang kepada perusahaan lain. **