Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada beberapa waktu lalu, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan menghadirkan berbagai pihak, dalam rangka membahas persoalan keberadaan tenaga kerja asing yang ditempatkan sebagai pekerja pada Perusahaan pemurnian dan pengolahan hasil tambang (Smelter).
“Kita semua harus membahas secara serius persoalan tenaga kerja asing yang bekerja di Smelter, jadi semua pihak diminta untuk memberikan tanggapan serta opsi penanganan dalam rangka memastikan investasi berkelanjutan dan berjalan aman,” kata H Firin sapaan akrab Bupati KSB saat mengawali rakor tersebut.
Dikesempatan itu H Firin juga menegaskan, dalam berbagai persoalan terkait tenaga kerja, tidak boleh ada perbedaan persepsi dan pendapat satu sama lain. “Rakor yang dilaksanakan ini juga untuk mendapatkan satu bahasa, sehingga saat memberikan jawaban kepada masyarakat dipastikan sesuai dengan standar yang ada dan tidak boleh menggunakan persepsi masing – masing, apalagi saling lempar tanggung jawab,” lanjutnya.
Menyikapi beberapa isu yang terjadi sekarang ini, H Firin mengajak supaya bisa coba mengidentifikasi dan mencari jalan keluarnya, terutama leading sektor terkait yang diberikan kewenangan untuk menangani persoalan. “Kita sudah ada tim terpadu satu pintu terkait penerimaan tenaga kerja. Jika ada yang diterima dari luar tanpa melalui prosedur satu pintu sebaiknya itu dipulangkan karena akan menjadi masalah. Jika memang ada yang ilegal bisa segera dipulangkan saja supaya tidak menjadi masalah,” tegasnya.
Dikesempatan itu H Firin juga memberikan instruksi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar bisa segera menyikapi langkah dalam penanganan pekerja asing tersebut dengan melayangkan surat. “Saya minta usai pelaksanaan rakor bisa langsung ada respon, terutama dengan melayangkan surat sebagai bentuk pemberitahuan kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing,” timpalnya.
Diakhir pertemuan H Firin juga membeberkan tugas pada masing-masing SKPD, seperti, Disnaker diminta untuk menyurati perusahaan supaya melaksanakan aturan tentang ketenagakerjaan. Sementara Dinas Perhubungan juga diminta bersurat terkait dengan bagaimana pemberlakuan kendaraan angkut karyawan sesuai dengan undang – undag, agar jangan sampai ada aktifitas angkut mengangkut karyawan diluar dari ketentuan yang berlaku. “Saya juga minta tim pengawasan orang agar diperkuat kembali fungsi dan tugas,” ungkapnya.
Sementara Fud Syaifuddin, ST selaku wakil Bupati KSB menegaskan, dalam hal tenaga kerja asing harus memiliki data yang sama dan akurat dengan by name by adress, jadi ketika kita ditanya kita sudah memegang data yang akurat. “Kita memang bangun kepercayaan masyarakat, tetapi kerja tim terpadu harus menggunakan aturan yang menjadi pijakan,” ungkapnya. **