Taliwang, – Perpanjangan perbaikan pendaftaran mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), akan ditutup pada Senin 11/9 (hari ini, red). Bagi peserta yang tidak melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen diangggap mengundurkan diri.
“Sesuai surat pengumuman bernomor 04/PANSEL-KSB/IX/2023, masa perpanjangan pendaftaran pada 5-11 September, jadi para peserta wajib untuk melengkapi berkas sampai batas waktu tersebut,” kata H Abdul Malik Nurdin, S.Sos, M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB sebagai sekretaris tim Pansel.
H Malik sapaan akrabnya mengingatkan, perpanjangan pendaftaran terpaksa dilakukan, lantaran semua peserta tidak melampirkan izin dari atasan, sementara itu menjadi dokumen pelengkap yang disyaratkan. “Hasil seleksi administrasi untuk pendaftaran awal, bisa dikatakan semua pelamar tidak melampirkan izin atasan tersebut,” lanjutnya.
Diingatkan H Malik, syarat izin itu sendiri mengacu pada peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPTP secara terbuka dan kompetitif dilingkungan isntansi pemeritah, bahwa pelamaran yang dilakukan oleh PNS harus direkomendasikan oleh pejabat yang berwenang (PyB) instansi bagi JPT pratama atas persetujuan pejabat pembina kepegawaian, “Pelamar yang belum melampirkan rekomendasi atau persetujuan dimaksud harus disampaikan dalam masa perpanjangan ini,” tegasnya.
Sebelumnya H Malik menyampaikan, pelamar untuk pengisian jabatan sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), terdapat 4 orang yang mengajukan lamaran, sementara untuk jabatan sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) lebih banyak atau sebanyak 11 orang pelamar. “Untuk jumlah pelamar terpenuhi, karena dalam regulasinya minimal 4 orang,” urainya.
H Malik belum bisa memberikan kepastian pemenuhan terhadap syarat tambahan bagi pelamar sebagai kepala Pol PP, dimana harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), karena yang melamar pada jabatan di maksud juga diberikan kesempatan menyampaikan syarat dimaksud. **