DKP KSB Gelar Temu Teknis Pengawasan Keamanan Pangan Daerah

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP), menggelar temu teknis pengawasan keamanan pangan daerah. Kegiatan yang diikuti 40 orang sebagai pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), termasuk pengusaha beras.

Iwan Irawan S.Pt, M.Si selaku kabid konsumsi dan keamanan pangan pada DKP KSB melalui keterangan resminya mengingatkan, keamanan pangan merupakan tanggungjawab bersama dan urusan keamanan pangan telah dijamin oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 2018 pada pasal 68 (1), yaitu pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. 

Masih keterangan Iwan sapaan akrabnya, untuk memastikan keamanan pangan, DKP KSB telah membentuk tim Pengawasan yang menangani keamanan pangan daerah melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). “Telah dibentuk tim khusus yang akan mengawasi keamanan dan mutu PSAT,” lanjutnya sambil menegaskan, keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena keamanan pangan merupakan jaminan bahwa pangan yang beredar tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen bila dikonsumsi oleh masyarakat. 

Dalam momentum temu teknis tersebut, dilaksanakan juga sosialisasikan tentang Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Perda NTB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu PSAT. 

Dari hasil diskusi dengan pelaku usaha pangan segar dan pelaku usaha beras bahwa sampai dengan saat ini belum dilakukan registrasi terhadap usahanya. Hal ini akan ditindaklanjuti yang akan difasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat, selanjutnya akan dilaporkan ke Badan Pangan Nasional melalui Dinas Ketahanan Pangan Propinsi NTB.

Temu teknis dimaksud telah menghasilkan beberapa kesimpulan bahwa setiap pelaku usaha pangan segar diwajibkan untuk melakukan regestrasi usahanya, membuat kemasan produknya untuk mencantumkan klasifikasi produk, nama dan jenis, logo halal, nama dagang, berat bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi, alamat produsen sesuai dengan yang diamanatkan oleh regulasi yang ada. 

Hasil temu teknis dengan pelaku usaha pangan segar akan ditindaklanjuti oleh Tim OKKP-D pada DKP KSB dengan uji rapid test kit terhadap beberapa komoditi pangan segar asal tumbuhan yang beredar di Wilayah KSB terhadap pangan yang mengandung pestisida dan logam berat. **