Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sangat konsen berbicara soal pengenaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Hal itu yang menjadi dasar bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melaksanakan sosialisasi dan pengenalan ZIS kepada anak usia dini.
H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua Baznas KSB menuturkan, telah terbentuk 5 tim khusus yang akan melaksanakan sosialisasi dan pengenal ZIS pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Dalam bulan September ini, setiap hari Jumat dan Sabtu akan mendatangi sekolah sesuai jadwal untuk melaksanakan sosialisasi dan pengenal ZIS,” ucapnya.
Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, sosialisasi dengan mendatangi langsung sekolah sangat penting, karena tim bukan sekedar memberikan edukasi secara langsung tentang ZIS, tetapi akan menjelaskan secara menyeluruh. “Perlu juga diketahui bahwa Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah berdasar keputusan Presiden nomor 8 tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan ZIS,” lanjutnya.
Sementara H Tabrani MS, S.Ip selaku wakil ketua Baznas KSB yang ditemui ditempat terpisah menuturkan, tim yang tersebar sesuai jadwal bukan sekedar memberikan pengetahuan tentang ZIS, tetapi juga menyatukan persepsi dengan pihak sekolah terkait dengan pengelolaan dana infak. “Sesuai regulasinya, dana infak dari peserta didik akan dikelola pihak sekolah sebesar 70 persen, sementara 30 persen dipercayakan kepada Baznas,” terangnya.
Dikesempatan itu H Tabrani mengurai bahwa definisi zakat juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam. “Zakat dalam syariat Islam dimaknai sebagai jenis harta yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula,” urainya.
Sementara infak dari sisi etimologi, bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid atau menolong orang yang terkena musibah).
Sedekah berarti pemberian sukarela kepada orang lain (terutama kepada orang-orang miskin) yang tidak ditentukan jenis, jumlah maupun waktunya. Sedekah tidak terbatas pada pemberian yang bersifat material saja tetapi juga dapat berupa jasa yang bermanfaat bagi orang lain, bahkan senyum yang dilakukan dengan ikhlas untuk menyenangkan orang lain bisa dikategorikan sebagai sedekah. **