Taliwang, – H M Jafar Yusuf, S.So selaku ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas-KSB) memastikan, jika telah mendapatkan program bantuan dari Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk melaksanakan program Pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani) sebagai bentuk bantuan dan upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, jika telah diputuskan bahwa Baznas NTB bersama dengan Baznas KSB, akan melakukan rehabilitas rumah warga tidak mampu yang berada di kecamatan Seteluk dan Poto Tano sebanyak 20 unit rumah,” ucap Ustad Jafar sapaan akrabnya kepada media ini, kemarin.
Dikesempatan itu Ustad Jafar sapaan akrabnya, dalam Rakor itu juga disepakati untuk lokasi pelaksanaan program Mahyanidi Desa Meraran kecamatan Seteluk dan Desa Tua Nanga kecamatan Poto Tano. “Siapa penerima program bantuan itu belum ditetapkan, karena masih harus dilakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) untuk dijadikan dasar,” lanjutnya.
Masih keterangan Ustad Jafar, setelah mendapatkan data awal dari Dinas Perkim soal jumlah rumah yang layak mendapatkan program, Baznas KSB akan menyerahkan kepada tim verifikasi yang berada pada Desa bersangkutan. “Kami akan membentuk tim verifikasi ditingkat Desa, agar bisa melaksanakan musyawarah dalam penentuan penerima program Mahyani,” ungkapnya, sambil menegaskan bahwa komposisi tim terdiri dari Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agara, tokoh masyarakat serta unsur lain dalam wilayah Desa tersebut.
Diingatkan Ustad Jafar, tujuan dari program Mahyani adalah untuk meningkatkan kualitas hunian terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menyisir daerah dimana terdapat keluarga kurang mampu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Bumi Pariri Lema Bariri. “Baznas juga akan membentuk tim pelaksana teknis dan tim pengawas,” bebernya.
Anggaran untuk melaksanakan program Mahyani yang akan dikucurkan Baznas NTB sebesar Rp. 500 juta, karena setiap rumah disiapkan sebesar Rp. 25 juta, sementara Baznas KSB mendapatkan tanggungan untuk biasa operasional tim yang dibentuk. “Bantuan yang diterima dalam bentuk barang dan tenaga atau jasa tukang,” terangnya.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi. “Syarat utama standar dapat bantuan minimal 75 persen dalam kondisi rusak,” tegasnya. **