Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa 19/9 kemarin. Kegiatan itu dalam rangka sinkronisasi data terkait dengan penyusunan materi teknis revisi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten (RDTR KSK) kawasan perkotaan Taliwang.
Arkamuddin, S.Pi, M.Si selaku sekretaris DPUPR KSB saat membuka acara menuturkan, pertemuan awal yang dibungkus dalam FGD ini sangat penting bagi DPUPR KSB yang diberi kewenangan untuk melakukan revisi terhadap RDTR KSK Kawasan perkotaan Taliwang, sehingga berharap kepada semua peserta yang hadir untuk dapat memberikan tanggapan dan masukan sebagai catatan dalam penyempurnaan.
Diingatkan Arkam sapaan akrabnya, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.
Arkam juga memberikan penjelasan bahwa RDTR peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin. “RDTR menjadi pedoman penataan ruang di kota/kabupaten. Menurut amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) beserta turunannya yaitu PP No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RDTR punya kaitan erat dengan proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peraturan zonasi disusun untuk mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan RDTR. Peraturan zonasi berisi kegiatan yang harus, boleh dan tidak boleh dilaksanakan pada setiap zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan, sungai, danau, pantai, dan SUTT), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kawasan-kawasan di dalam wilayah kota yang akan disusun RDTR-nya antara lain, kawasan berdasarkan wilayah administrasi (kecamatan), kawasan fungsional yaitu Bagian Wilayah Kota atau Sub Pusat Pelayanan Kota, bagian dari wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan atau bagian dari wilayah kabupaten/kota yang masih bercirikan perdesaan tapi direncanakan sebagai kawasan perkotaan.
Sementara Muhammad Naf’an, ST selaku kabid tata ruang dan perumahan pada DPUPR KSB saat memimpin diskusi mendorong para pihak yang hadir, agar memberikan masukan sebagai upaya penyempurnaan. “Kami berharap revisi yang dilakukan untuk penyempurnaan dan itu semua butuh masukan dari kita semua,” tandasnya. **