DPMD KSB Akui Jadwal Posting APBDes Perubahan Diperpanjang

Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), membenarkan adanya perpanjangan jadwal posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2023, lantaran akan ada tambahan alokasi anggaran untuk Dana Desa (DD).

“Kami sudah mengingatkan semua pemerintah Desa terkait adanya perpanjangan posting APBDes perubahan. Kesempatan itu diminta untuk dimanfaatkan dalam rangka penyempurnaan sebelum jadwal posting pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” kata Rizki Syahputra S.Ip, MM.Inov selaku kabid Pemdes pada DPMD KSB saat dikonfirmasi media melalui selularnya, kemarin.

Sesuai informasi yang diterima, akan ada beberapa desa di Bumi Pariri Lema Bariri mendapatkan tambahan DD, namun belum bisa dipastikan Desa mana saja, karena saat ini masih menunggu Surat Edaran (SE) dan Menteri Keuangan (Menkeu). “Kemungkinan tidak semua Desa yang akan menerima tambahan DD, jadi kita tunggu saja untuk kepastian,” lanjutnya.

Perpanjangan jadwal posting harus dilakukan, karena APBDes yang telah masuk dalam aplikasi Siskeudes tidak dapat dirubah, meskipun nanti mendapatkan tambahan anggaran. “Rancangan APBDes yang masuk dalam aplikasi tidak dapat dirubah. Hal itu yang menjadi alasan DPMD KSB membatalkan jadwal posting sesuai surat bernomor 400.10.2900/DPMD/IX/2023 yang ditujukan kepada semua pemerintah Desa, agar segera merampung draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2023 dan jadwal posting,” tandasnya.

Dikesempatan itu Rizki sapaan akrabnya tidak membantah, jika pada jadwal posting ada Desa yang sudah melaksanakan tahapan dimaksud. “Memang ada beberapa Desa yang sudah posting, jadi akan segera dikoordinasikan untuk dihapus, jika memang nanti tercatat sebagai penerima tambahan DD,” akunya.

Meskipun ada perubahan jadwal, namun persyaratan untuk melakukan posting atas rancangan APBDes melalui aplikasi Siskeudes tidak berubah, jadi tetap pemerintah Desa wajib menunjukan surat keputusan Camat tentang hasil evaluasi yang telah dilakukan, Peraturan Desa (Perdes) penetapan APBDes perubahan, Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta rekening koran pencairan terakhir untuk dilakukan rekonsiliasi. **