Apel Syukur, Wabup KSB Ajak Aparatur Ikut Tuntaskan Stunting

Taliwang, – Fud Syaifuddin, ST selaku wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bertindak sebagai inspektur dalam apel syukur yang dilaksanakan pada Senin 20/9, kemarin.

Dikesempatan itu, Fud sapaan akrab wabup KSB menyampaikan pesan sekaligus ajakan kepada seluruh aparatur, agar ikut dalam program penuntaskan stunting. “Saya berharap kepada semua aparatur untuk proaktif dalam mengawasi program penuntasan stunting di KSB,” ucapnya.

Wabup mengakui bahwa angka stunting di KSB tercatat sebagai yang terendah di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tetapi masih ada anak yang terkena stunting, sehingga membutuhkan peran kita semua untuk ambil bagian. “Kita bersama berusaha untuk terus menekan angka stunting sampai pada titik 0 persen dan itu diyakini bisa jika kita semua pro aktif,” tuturnya.

Pada momentum itu Wabup meminta kepada para pejabat untuk menjadikan program penurunan stunting sebagai bagian tanggung jawab, karena memang itu adalah pekerjaan dan tanggung jawab pemerintah. “Para pejabat diwajibkan turun untuk lapangan, mengawasi secara langsung terkait dengan program penuntasan stunting,” timpalnya.

Beberapa tugas yang diberikan yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap posyandu gotong royong agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, melakukan pengawasan pemberian makanan agar tepat sasaran, dan melakukan kerjasama lintas sektoral dalam penanganan stunting.

Dalam acara apel syukur itu juga dilaksanakan penyerahan beberapa bantuan kepada warga, baik itu bantuan sembako kaki palsu dan penyerahan sejumlah uang. Kegiatan pemberian bantuan tersebut dilaksanakan bersama dengan Dinas Sosial dalam bentuk bantuan sosial untuk keluarga miskin ekstrim. Bantuan itu sendiri dalam rangka meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin ekstrim melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, perlu program perlindungan sosial yang terencana, terarah, dan berkelanjutan. Ada pun bantuan tersebut diberikan kepada keluarga miskin ekstrim sebanyak 1701 KPM dengan indeks Rp. 600.000/bulan/KPM selama 6 bulan. **