Taliwang, – Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat (PGRI-KSB), berencana menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa pada Rabu 4/10 (hari ini, red). Aksi itu sendiri sebagai bentuk solidaritas terhadap Akbar Sorasa, seorang guru pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) I Taliwang yang dijadikan terdakwa.
Muhammad Nasir S.Pd, M.Pd selaku ketua PGRI KSB menyampaikan, aksi solidaritas yang dilaksanakan bukan sekedar menyampaikan kepada publik bentuk dukungan, tetapi juga sebagai kekhawatiran guru dalam mendidik siswa, karena Akhbar Sorasa yang menjadi terdakwa saat itu sedang melaksanakan tugas profesinya.
Diingatkan Nasir sapaan akrabnya, Akhbar Sorasi adalah guru honorer yang dijadikan terdakwa lantaran mendidik siswa dengan melakukan hukuman fisik yang tidak menimbulkan cedera apalagi cacat, sebab siswa bersangkutan tidak mau mengikuti kegiatan pembinaan karakter dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan dengan shalat dhuhur berjamaah. “Kalau hukuman yang diberikan guru akan menjadi potensi pidana, maka sulit guru untuk bisa tegas dalam membina dan mendidik siswa,” ucapnya.
Masih keterangan Nasir, pihak PGRI KSB sengaja menggelar aksi solidaritas pada rencana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sikap itu bukan ingin mengintervensi proses peradilan, tetapi ingin menyampaikan bahwa guru yang ditetapkan terdakwa sedang melaksanakan tanggung jawabnya. “Saat aksi akan dibacakan juga tuntutan sebagai bentuk pernyataan sikap PGRI KSB,” lanjutnya.
Apa saja isi pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada JPU dan Pengadilan yang menyidangkan kasus tersebut. Yaitu, menolak semua bentuk kriminalisasi terhadap guru, lindungi profesi guru dari segala bentuk ketidakadilan, penegak hukum harus objektif dan selektif dalam menangani kasus yang berhubungan dengan guru, menghimbau kepada orang tua untuk koorperatif bersama sekolah dalam memberikan pendidikan yang layak kepada anak bangsa untuk mewujudkan manusia yang berakhlak, menuntut kepada Pemerintah Daerah untuk memberi atensi terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi didunia pendidikan dan meminta untuk dibebaskan guru “AKBAR SORASA” dari segala tuntutan hukum.
Sebagai informasi, PGRI bersama dengan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) KSB, pada Senin 2/10 telah menggelar pertemuan dengan DPRD KSB untuk membahas persoalan dimaksud, termasuk menyampaikan pernyataan sikap sekaligus meminta dukungan.
Nurjihad S.Ag, M.Pd selaku ketua AGPAII KSB dalam pertemuan itu berharap penegak hukum dapat melihat kasus dimaksud secara adil dan proporsional. “Jika putusan hakim tidak bisa membebaskan guru PAI (Akhbar Sorasa), maka AGPAII KSB akan meneruskan konsolidasi kepada Kementerian Pendidikan, kebudayaan, riset dan tekhnologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama RI, sesuai pasal 3 ayat 2 Permendikbud no 10 tahun 2017,” terangnya. **