Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), merasa sangat optimis dapat melampaui target realisasi investasi sebesar Rp. 9,4 triliun sesuai target yang ditetapkan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Besar kemungkinan realisasi investasi di KSB akan kembali dicapai sesuai target. Buktinya, sampai saat ini sudah bisa terealisasi sebesar 87 persen atau sekitar Rp. 8,1 triliun lebih. Realisasi itu sendiri pada Penanaman Modal Asing (PMA) sudah mencapai Rp 1.4 triliun lebih, sementara untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sudah sebesar Rp. 6,7 triliun lebih,” kata NS Kamaluddin S.Kep selaku kepala DPMPTSP KSB, kepada media beberapa hari lalu.
Masih keterangan Kamal sapaan akrabnya, kepastian realisasi itu sendiri sesuai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan masing-masing perusahaan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat LKPM sesuai Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” ungkapnya.
Dikesempatan itu Kamal mengaku sangat apresiatif atas kesadaran perusahaan untuk menyampaikan LKPM, sehingga pihaknya dapat mengetahui pergerakan investasi, meskipun masih didominasi sektor pertambangan dan Industri yang memang tidak terlalu terdampak selama pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. “Untuk triwulan pertama dan kedua sudah terealisasi sebesar Rp. 8,1 triliun lebih sementara target hanya sebesar Rp. 4,2 triliun lebih,” lanjutnya.
Tingginya realisasi investasi yang dibuktikan dengan penyampaian LKPM tidak lepas dari inovasi dan kinerja pelayanan dari DPMPTSP, apalagi telah menyiapkan “Klinik LKPM” sebagai tempat bagi perusahaan untuk berkonsultasi serta koordinasi saat ingin melakukan pengisian atas pelaporan LKPM. “DPMPTSP KSB pernah melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengisian LKPM. Langkah itu untuk mempermudah perusahaan memberikan laporan tentang perkembangan investasi masing-masing atau perusahaan merasa terbiasa untuk memberikan laporan secara utuh dan menyeluruh pada akhir tahun,” tandasnya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan. Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.
Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing. **