Taliwang, – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (Baznas-KSB), mulai membentuk tim verifikasi data dalam rangka penentuan penerima bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (Mahyani) yang merupakan program kerjasama dengan Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
H M Jafar Yusuf, S.Sos selaku ketua Baznas KSB mengingatkan, jika program pembangunan ‘Mahyani’ akan terpusat di Desa Meraran dan Desa Tua Nanga. “Kami telah menunjuk Arham, SH, MH selaku wakil ketua untuk menjadi koordinator wilayah Desa Tua Nanga kecamatan Poto Tano dan Ir Ramli S yang juga wakil ketua untuk wilayah Desa Meraran kecamatan Seteluk,” bebernya.
Masih keterangan Ustad Jafar sapaan akrabnya, tim bentuk Baznas KSB itu sendiri, selain untuk memberikan sosialisasi tentang program yang akan dilaksanakan, juga dalam rangka membetuk tim verifikasi internal wilayah dimaksud, dimana komposisi harus terdiri dari Kepala Desa (Kades) sebagai ketua tim dengan anggota Sekretaris Desa (Sekdes), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, LPM, BPD dan Kadus, serta perwakilan masyarakat. Setelah tim verifikasi ditetapkan melalui keputusan, maka akan langsung melakukan identifikasi dan pengecekan terhadap rumah yang merupakan calon penerima bantuan. Hasilnya, ditetapkan sebagai sebuah keputusan bersama tim verifikasi. “Usulan dari tim verifikasi akan ditetakan juga dengan sebuah keputusan penerima bantuan program ‘Mahyani’ tahun 2023 dengan nilai Rp. 25 juga setiap rumah,” lanjutnya.
Diingatkan Ustad Jafar, tujuan dari program Mahyani adalah untuk meningkatkan kualitas hunian terutama untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menyisir daerah dimana terdapat keluarga kurang mampu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Bumi Pariri Lema Bariri. “Penerima program harus sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Kriteria utama hunian yang menjadi sasaran bantuan ini adalah kondisinya yang tak layak huni, struktur atap rumah membahayakan keselamatan penghuni, misalnya bocor parah, jebol, atau bahkan rapuh, rangka dan dinding rumah tak layak sehingga tidak mampu melindungi penghuni, area lantai rumah yang masih berupa tanah, ventilasi udara maupun cahaya buruk, tidak menunjukkan ciri rumah sehat dan aspek utilias tak terpenuhi. “Syarat utama standar dapat bantuan minimal 75 persen dalam kondisi rusak,” tegasnya. **