Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), berencana menggelar pelatihan khusus bagi anggota Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan membantu saat terjadi bencana. Kegiatan itu sendiri akan dilaksanakan pada 14-15 November mendatang.
Parwin S.Ip selaku kabid pencegahan dan kesiapsiagaan pada BPBD KSB menyampaikan, kegiatan pelatihan khusus yang dilaksanakan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana. “Pelatihan dilaksanakan untuk menjadikan tim yang tanggap, tangkas dan tangguh,” ucapnya.
Masih keterangan Parwin, dalam pelatihan yang akan dilaksanakan itu hanya sebatas teori, karena kegiatan pertama ini sebagai bentuk memberikan edukasi serta informasi tentang penanangan terhadap bencana. “Sebaiknya ada pelatihan fisik juga untuk personil tim reaksi cepat, namun sebagai kegiatan awal, maka difokuskan pada penyampaitan materi,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Parwin juga menjelaskan tentang tugas dari tim reaksi cepat, diantaranya, memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat saat di lokasi bencana, termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam maupun buatan serta saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.
Dalam pelatihan itu juga akan disampaikan fungsi dari tim reaksi cepat, diantaranya, melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat, memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana serta menyampaikan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana.
Sebagai informasi, tim reaksi cepat adalah suatu tim yang dibentuk pemerintah yang terdiri dari berbagai instansi/lembaga teknis/non teknis, dimana bertugas melaksanakan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana pada saat tanggap darurat meliputi penilaian kebutuhan (Needs Assessment), penilaian kerusakan kerugian (Damage and Loses Assessment). **