Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) meyakini, jika pekerjaan lanjutan di pesanggrahan atau yang akan menjadi lokasi tinggal Bupati, termasuk pekerjaan pada pandopo wakil Bupati, akan rampung sesuai waktu yang ditetapkan.
Sahrul Yadi, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dikonfirmasi media ini menuturkan, progres pekerjaan lapangan terlihat cukup baik, sehingga diyakini dengan sisa waktu yang masih sangat panjang akan dapat dirampungkan. “Waktu pekerjaan sampai 29 Desember mendatang, jadi sisa waktu yang dimiliki masih cukup panjang,” ucapnya.
Dikesempatan itu Yadi perlu menjelaskan, jika item pekerjaan dalam proyek lanjutan lingkup pesanggrahan Bupati hanya pembangunan rumah tamu (paviliun), pembangunan rumah ajudan dan pekerjaan pembangunan dan penataan pos jaga, sementara lingkup pandopo wabup hanya pekerjaan pembangunan rumah genset dan pekerjaan pagar keliling. “Tidak ada pekerjaan diluar pagar dari masing-masing rumah dinas tersebut,” lanjutnya.
Menyinggung soal progres, Yadi mengaku bahwa hasil perhitungan terakhir yang dilakukan beberapa hari lalu, jika pekerjaan fisik pada dua lokasi itu mencapai 74 persen lebih, sementara perencanaan pada minggu ke-16 hanya sebesar 66 persen lebih.
Yadi perlu mengingatkan juga bahwa aktifitas pekerjaan penataan alun-alun dan peningkatan jalan disekitar kawasan tersebut bukan menjadi bagian dari pekerjaan rumah dinas Bupati dan wakil Bupati KSB tidak. “Pekerjaan penataan alun-alun, jaringan irigasi dan peningkatan jalan adalah proyek yang berbeda,” bebernya.
Meskipun pelaksana memiliki waktu cukup panjang, pihaknya tetap melakukan pendampingan dalam rangka memastikan bisa dirampungkan sesuai waktunya, termasuk kualitas pekerjaan harus menjadi perhatian serius. “Sudah ada komitmen dari pihak rekanan, jika semua item pekerjaan akan dirampungkan sebelum batas waktu, termasuk selalu mengedepankan kualitas pekerjaan,” tegasnya.
Terakhir Yadi mengingatkan, item pekerjaan yang sedang dikerjakan
Sebagai informasi, dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bahwa item pekerjaan yang sedang dikerjakan itu akan menjadi tanggung jawab penuh rekanan (waktu pemeliharaan) sampai 26 Juni 2024. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan pada waktu yang ditetapkan, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari sisa harga bagian kontrak yang belum diselesaikan. **