Taliwang, – Penyalahgunaan pil Paracetamol Caffein dan Carisoprodol (PCC) disejumlah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), rupanya belum terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Buktinya, pihak Polres KSB sampai saat ini belum menemukan adanya kasus tersebut, namun langkah antisipasi harus terus ditingkatkan secara bersama-sama.
“Sampai saat ini kami belum ada menangani kasus penyalahgunaan pil PCC. Semoga ini menjadi pertanda bahwa masyarakat KSB, terutama generasi muda dan pelajar sudah sangat paham jika penggunaan pil PCC merupakan tindak pidana dan harus dihindari,” kata Kapolres KSB, AKBD Andy Hermawan Sik, saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Meskipun belum ditemukan kasus, pihak Polres KSB tetap melakukan monitoring dan pengawasan secara serius, agar pil PCC tidak beredar di KSB. Komitmen pihak Polres itu sendiri harus juga dimiliki oleh seluruh masyarakat. “Pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menyalahgunakan pil PCC bukan tanggung jawab mutlak pihak kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama jadi harus ada langkah antisipasi bersama,” lanjutnya.
Masih keterangan perwira tertinggi di Polres KSB itu, salah satu upaya yang dilakukan pihak Polres untuk mengantisipasi peredaran pil PCC, yaitu meminta seluruh bhabinkamtibmas agar memberikan laporan cepat kalau mengetahui ada indikasi penyebaran pil tersebut. “Bhabimkamtibmas saya minta bukan hanya mendampingi masyarakat, tetapi juga diberikan beban melakukan pemantauan peredaran barang haram, baik itu narkoba, pil PCC atau yang lainnya,” bebernya.
Dikesempatan itu Kapolres juga mengingatkan bahwa adanya ancaman peredaran pil PCC, mengingat beberapa waktu lalu telah dilakukan penangkapan bahan baku pembuatan PCC seberat 162 ton asal Tiongkok dengan tujuan NTB. “Informasi adanya penangkapan bahan baku itu sendiri harus menjadi kewaspadaan pihak kepolisian dengan masyarakat,“ ucapnya.
Terkait dengan informasi itu sendiri, Kapolres mengaku jika pihaknya bersama seluruh jajaran terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, karena cara itu dianggap paling tepat dalam mengantisipasi peredaran pil PCC. “Penanganan kasus penyalahagunaan pil PCC atau narkoba bukan solusi, karena yang tepat adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar terhindar dari penggunaan obat-obatan tersebut,” urainya. **