Sekongkang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui tim tata ruang daerah tidak mengetahui ada bangunan milik perusahaan subkontraktor yang telah terbangun di sepanjang akses menuju gate 41 alfa PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN).
Hal itu memastikan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi izin, namun belum ada sikap tegas pemerintah untuk melarang aktifitas pembangunan. Buktinya, Selasa 28/5 kemarin, terpantau aktivitas pembangunan berjalan lancar.
“Kalau mengacu pada permohonan rekomendasi dan perizinan, maka belum ada perusahaan yang boleh melakukan aktifitas pembagunan pada wilayah dimaksud dan saya sendiri tidak tahu ada pembanguna infrastruktur milik perusahaan yang merupakan subkontraktor PT. AMMAN,” kata Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku bagian dari tim tata ruang daerah.
Masih pengakuan Naf’an sapaan akrabnya, dirinya justru kaget mendapatkan informasi bahwa pada akses menuju gate perusahaan di kecamatan Sekongkang sudah dipenuhi bangunan infrastruktur perusahaan. “Segera saya akan berkoordinasi dengan tim untuk melakukan pengecekan secara langsung,” janjinya.
Dikesempatan itu Naf’an yang kini menjabat sebagai Kabid Tata Raung dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mendesak seluruh perusahaan yang sedang melakukan aktifitas pembangunan, agar dihentikan sementara sampai memiliki izin. “Sebelum diambil tindakan tegas pemerintah sebaiknya dihentikan sementara,” pintanya.
Rahmawan Siswandoko selaku perwakilan PT. Nusa Raya Cipta (NRC) yang coba dikonfirmasi melalui selularnya tidak memberikan tanggapan, namun via chating pada Whataplikasi (WA) mengaku bahwa yang terbangun itu adalah bedeng temporary atau rumah sementara.
Ditanya persoalan izin atas aktifitas pembangunan dimaksud, diakui sedang proses. “Itu yang dibangun bedeng temporary dan saat ini sedang dalam proses pengurusan untuk izin,” akunya. **