Taliwang, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terpaksa harus menjadwalkan ulang pembahasan dalam rangka mendapatkan persetujuan atas Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang dimohonkan PT. Unggul Sejati Indonesia (USI).
Keputusan penjadwalan ulang ditetapkan dalam rapat bersama dengan menghadirkan sejumlah komponen pemerintahan, termasuk perwakilan perusahaan di kantor DLH KSB. “Kita sepakat untuk menjadwalkan ulang pembahasan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang dimohonkan PT. USI,” kata kepala DLH KSB melalui Fahrozi Amrullah ST, MM selaku kabid pengkajian dan pemantauan lingkungan hidup pada DLH KSB, kemarin.
Masih keterangan Ozi sapaan akrabnya, keputusan penjadwalan ulang dilakukan setelah mendapatkan informasi dari dokumen pkkpr yang diajukan pihak perusahaan terdapat kekeliruan, yaitu titik koordinat peta lokasi perusahaan diluar di wilayah Bumi Pariri Lema Bariri, sehingga harus dilakukan perbaikan atas dokumen terlebih dahulu.
Soal kapan jadwal pembahasan dimaksud, Ozi tidak bisa memberikan keterangan secara pasti, karena pihaknya hanya menunggu dari pihak perusahaan yang akan melakukan perbaikan atas salah satu dokumen dimaksud. “Dinas LH menunggu perbaikan dokumen terkait titik koordinat tersebut, sehingga bisa kembali dijadwalkan untuk pembahasan persetujuan PKPLH,” tuturnya.
Dikesempatan itu Ozi mengaku sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan, agar selama menunggu proses perbaikan dokumen sampai pada penerbitan persetujuan lingkungan tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas kegiatan apapun dilokasi. “Secara langsung dan tegas saya sampaikan, jangan ada aktifitas apapun dalam kawasan perusahaan sampai seluruh proses rampung,” tegasnya.
Diakhir keterangannya, Ozi mengaku sangat apresiasi dengan managemen PT. USI, lantaran memiliki keseriusan untuk berupaya menyelesaikan semua perizinan yang disyaratkan melalui proses pemenuhan dokumen-dokumen yang diminta pemerintah kabupaten. Hal ini dapat dilihat sebagai ketaatan perusahaan terhadap ketentuan dan aturan pemerintah.
Sementara Muhammad Naf’an, MM. Inov selaku kabid penataan ruang dan pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB mengaku kaget terkait adanya kesalahan titik koordinat, karena dokumen dimaksud dijadikan bahan pertimbangan dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Kesalahan ini sangat fatal sebenarnya, sehingga harus dijadikan bahan evaluasi bersama, agar nantinya tidak kembali terjadi,” ungkapnya.
Terkait dengan informasi yang diterimanya, jika dilokasi milik perusahaan ada aktifitas, Naf’an sapaan akrabnya meminta dengan tegas kepada penanggung jawab perusahaan, agar dihentikan sampai terselesaikan proses perizinan. “Lokasi milik PT. USI masih dalam status tersegel, jadi tidak boleh ada aktifitas apapun sampai status itu dicabut,” pintanya. **